Tragedi PSK di Kawasi: Desakan Tegas Penegakan Hukum atas Praktik Prostitusi

Bagikan

HALMAHERA SELATAN,POROSINFO – Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali diguncang peristiwa tragis yang menyita perhatian publik. Seorang pekerja seks komersial (PSK) dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian yang diduga erat kaitannya dengan praktik prostitusi yang marak di wilayah tersebut.

Kejadian ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga mempertegas bahwa praktik prostitusi di Kawasi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan moralitas sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jofi Cako—putra daerah Kawasi sekaligus praktisi hukum muda—menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas,Senin (28/07).

Ia menilai, tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai akibat langsung dari pembiaran terhadap praktik prostitusi yang telah berlangsung lama di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran hukum yang telah merenggut nyawa. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Jofi merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk praktik prostitusi, baik terselubung maupun terbuka, adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 506 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menarik keuntungan dari pelacuran, serta Pasal 412 KUHP baru yang memperluas jerat hukum terhadap semua pihak yang memfasilitasi pertemuan cabul, termasuk penyedia tempat maupun jaringan digital.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku langsung di lapangan. Menurutnya, pemilik tempat, pengelola layanan, bahkan pihak yang memfasilitasi melalui teknologi digital juga harus ditindak.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Obi, untuk bersama-sama menghentikan normalisasi terhadap praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jika pembiaran terhadap praktik prostitusi terus berlangsung, maka masyarakat bukan hanya melanggar norma dan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi jatuhnya korban jiwa berikutnya.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata, terukur, dan menyeluruh untuk menghentikan praktik prostitusi dan memulihkan kembali nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Kawasi.

Check Also

Kapolres Gowa dan Jajaran Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI Tri Sutrisno

Bagikan    Gowa,porosinfo.ud.- Kepala Kepolisian Resor Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., beserta staf dan seluruh …

PENDAFTARAN CALON PIMPINAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) KABUPATEN TAKALAR MASA JABATAN 2025–2030 DIPERPANJANG

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tak Ingin Budaya Jadi Dongeng, Komunitas Kontu Tojeng Canangkan Gerakan Edukasi Digital di Makassar

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Di sela acara buka puasa bersama pada 1 Maret 2026, komunitas …

Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga …

Bupati Gowa Gelar Bukber dan Dialog Membangun Sinergi Digital Untuk Pariwisata Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id. – Bupati Gowa periode 2025-2030 adalah Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., mengundang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *