Tragedi PSK di Kawasi: Desakan Tegas Penegakan Hukum atas Praktik Prostitusi

Bagikan

HALMAHERA SELATAN,POROSINFO – Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali diguncang peristiwa tragis yang menyita perhatian publik. Seorang pekerja seks komersial (PSK) dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian yang diduga erat kaitannya dengan praktik prostitusi yang marak di wilayah tersebut.

Kejadian ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga mempertegas bahwa praktik prostitusi di Kawasi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan moralitas sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jofi Cako—putra daerah Kawasi sekaligus praktisi hukum muda—menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas,Senin (28/07).

Ia menilai, tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai akibat langsung dari pembiaran terhadap praktik prostitusi yang telah berlangsung lama di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran hukum yang telah merenggut nyawa. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Jofi merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk praktik prostitusi, baik terselubung maupun terbuka, adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 506 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menarik keuntungan dari pelacuran, serta Pasal 412 KUHP baru yang memperluas jerat hukum terhadap semua pihak yang memfasilitasi pertemuan cabul, termasuk penyedia tempat maupun jaringan digital.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku langsung di lapangan. Menurutnya, pemilik tempat, pengelola layanan, bahkan pihak yang memfasilitasi melalui teknologi digital juga harus ditindak.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Obi, untuk bersama-sama menghentikan normalisasi terhadap praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jika pembiaran terhadap praktik prostitusi terus berlangsung, maka masyarakat bukan hanya melanggar norma dan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi jatuhnya korban jiwa berikutnya.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata, terukur, dan menyeluruh untuk menghentikan praktik prostitusi dan memulihkan kembali nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Kawasi.

Check Also

Daeng Manye Pastikan TPP dan Gaji ke-13 Dibayar, Ribuan ASN Takalar Segera Terima Haknya

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. …

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Manggala Sukses Gelar Turnamen Domino, Diikuti 80 Pasang Peserta

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Manggala menggelar Turnamen Domino …

KAHMI dan Pemkab Takalar Perkuat Kolaborasi, Bupati Daeng Manye Jadi Badan Kehormatan MD KAHMI

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, mendapat kepercayaan sebagai …

Ibrahim Pelukis Takalar, Persembahkan Lukisan untuk Bupati Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pelukis asal Kabupaten Takalar Ibrahim, S.Pd menyerahkan secara langsung karya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *