Gowa,Sulsel,porosinfo.id.- Pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, Polsek Barombong Polres Gowa mengamankan seorang pria berinisial AR (60) yang diduga melakukan pendistribusian minuman keras tradisional jenis ballo, Selasa (20/5).
Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 10.20 Wita di Dusun Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Penindakan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 1 Mei 2025 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025.
Kapolsek Barombong melalui Kanit Reskrim IPDA Arman, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas distribusi miras di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Barombong yang dipimpin langsung oleh IPDA Arman, S.H. segera menuju lokasi dan mendapati AR sedang mendistribusikan miras jenis ballo.
“Pelaku diamankan saat hendak mendistribusikan miras kepada penjual rumahan. Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa dua galon miras jenis ballo,” jelas IPDA Arman.
Setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, AR mengakui bahwa dirinya menjual miras jenis tuak (ballo), dan hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban masyarakat. Operasi ini akan terus kami intensifkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Arman.
(Hms,Bundu)