GOWA,porosinfo.id. – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang mengagendakan Penetapan Pendapat DPRD sebagai tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket diwarnai kericuhan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ketegangan memuncak saat Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menyampaikan pendapatnya di depan sidang, yang kemudian memicu protes dan ketidaksenangan dari sejumlah anggota dewan.
Meskipun situasi sempat memanas, Bupati Husniah Talenrang menegaskan bahwa kehadirannya di hadapan para wakil rakyat adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap lembaga legislatif. Hal ini juga menjadi bukti komitmennya yang kuat terhadap mekanisme pengawasan pemerintahan.
Dalam pidatonya yang lugas, Husniah menyampaikan pesan mendalam terkait kondisi sosial dan politik di Kabupaten Gowa saat ini.”Saya tidak minta belas kasihan politik, hanya ingin Gowa yang tentram dan masyarakatnya tidak terbelah,” tegas Husniah di hadapan peserta sidang.
Husniah juga mengingatkan seluruh pihak bahwa jabatan yang diembannya saat ini merupakan amanah publik yang bersifat sementara, bukan hak milik pribadi yang bisa dipertahankan tanpa batas.
“Jabatan bupati bukanlah hak milik seseorang dan setiap amanah pada waktunya harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta, keputusan harus diuji dengan bukti, dan kewenangan harus dijalankan menurut aturan,” pungkasnya.
Di sisi lain, dinamika politik di parlemen tetap bergulir. Seluruh fraksi di DPRD Gowa yang berjumlah 7 fraksi secara bulat menyatakan persetujuan mereka untuk menindaklanjuti hasil kerja tim hak angket yang telah berjalan beberapa waktu lalu.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya