Aksi Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Takalar Batal Digelar, Warga Pertanyakan Motifnya

Bagikan

TAKALAR,POROSINFO Rencana aksi unjuk rasa yang digagas oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Takalar, batal digelar pada Senin pagi (21/07).

Aksi yang sedianya akan dilakukan di depan Gudang Nabati PT. Pinus Merah Abadi di Depan pasar Lengkese serta di depan kantor PTSP Kabupaten Takalar ini menuai sorotan berbagai pihak, khususnya warga sekitar.

Dalam surat pemberitahuan aksi yang tersebar, pihak koalisi mengangkat isu dugaan pelanggaran perizinan usaha oleh PT. Pinus Merah Abadi. Mereka mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No. 6 Tahun 2002 terkait Izin Usaha di Bidang Perindustrian dan Perdagangan, dengan menyebut aktivitas pergudangan di Desa Lengkese tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya.

Pembatalan aksi tersebut sempat membuat aktivitas warga terganggu, terutama para pengunjung pasar Lengkese. Beberapa warga mengaku menunda kegiatan belanja mereka karena khawatir terjadi kericuhan sewaktu-waktu apabila aksi tetap berlangsung. Kekhawatiran ini menunjukkan betapa besarnya pengaruh aksi massa terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.

Sejumlah warga yang sempat datang ke depan gudang Nabati juga mempertanyakan motif di balik aksi tersebut. Mereka menilai tindakan “gertak-gertak” tanpa kejelasan dari pihak yang mengaku sebagai perwakilan pemuda dan mahasiswa justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kenapa demo kayak main-main begitu, baru mengatasnamakan pemuda dan mahasiswa Takalar, tapi tidak jelas maksudnya,” ujar salah satu warga yang hadir.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi dari tim media kepada pihak Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Takalar belum membuahkan hasil. Nomor kontak yang tercantum dalam surat pemberitahuan aksi tidak menjawab panggilan, dan pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu, menandakan belum terbaca.

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *