Penyesuaian Layanan, Lapas Takalar Alihkan Jadwal Kunjungan dan Penitipan Barang ke 29 April

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, menyampaikan pemberitahuan penting kepada masyarakat terkait penyesuaian layanan, Minggu (27/04/2026).

Sehubungan dengan adanya kegiatan internal, layanan kunjungan warga binaan serta penitipan barang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026, untuk sementara waktu ditiadakan.

Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas Takalar mengalihkan layanan tersebut ke hari Rabu, 29 April 2026. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran kegiatan internal sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Pihak Lapas Takalar menyampaikan permohonan maaf serta mengharapkan pengertian dan kerja sama dari seluruh pihak.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi admin melalui layanan WhatsApp di nomor 0813 1212 6832.

Check Also

Kasi Intel Kejari Gowa : Ada Miss Komunikasi Soal Kejari Gowa diduga Tidak Miliki Integritas dan kedisiplinan lembaga

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Terkait pemberitaan Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tidak Miliki Integritas dan kedisiplinan …

Tiga Terdakwa Korupsi Vonis Bebas, LSM PERAK SOROTI Kejari Gowa Ini Alasanya

Bagikan    Gowa,porosinfo.od.--Putusan bebas perkara korupsi JKN RS Syekh Yusuf, Kejaksaan Negeri Gowa dihadapkan pada Ujian integritas …

Masuk DPO 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berat di Takalar Diciduk Polisi

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih tujuh bulan, aparat …

Bambang Dwi Murcolono Pimpin Kejari Gowa diduga Tanpa Integritas dan kedisiplinan lembaga?

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Berdasarkan kebijakan terbaru di lingkungan Kejaksaan RI (per April 2026), Kepala Kejaksaan (Kajari maupun …

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono Bungkam Hasil Vonis Bebas Korupsi Rs Syekh Yusuf ?

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- pasca hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *