Law Analysis: Hukum Progresif Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

Bagikan

Rubrik Opini

Makassar, 4 Mei 2026

porosinfo.id.- Krisis kepercayaan publik terhadap hukum dinilai berpangkal pada jurang antara teks aturan dan rasa keadilan. Menjawab kondisi itu, Direktur Law Analysis, _M. Ishadul Islami Akbar, S.H._, mendorong penerapan konsep hukum progresif secara serius dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.

“Hukum tidak boleh berhenti di bunyi pasal. Hukum progresif menuntut keberanian aparat untuk mengedepankan hati nurani dan kemanusiaan saat teks undang-undang tidak lagi relevan dengan kondisi sosial,” tegas M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

Tiga Pilar Hukum Progresif
Menurutnya, hukum progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo berdiri di atas tiga pilar: _keadilan substantif, responsif terhadap zaman, dan keberpihakan pada rakyat_. Tiga pilar ini bukan jargon, melainkan kompas moral bagi penegak hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi adalah garda terdepan hukum progresif. Mereka bukan sekadar corong undang-undang. Mereka harus jadi negarawan hukum yang berani bertanggung jawab pada keadilan, bukan hanya pada prosedur,” ujarnya.

M. Ishadul menilai budaya legalistik-positivistik yang hanya patuh pada teks tanpa melihat konteks justru menjauhkan hukum dari tujuannya. “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Kalau aturan justru menyakiti rakyat, maka aparat wajib berani menafsir ulang dengan nurani,” tambahnya.

Prinsip ini sejalan dengan amanat konstitusi dan regulasi nasional. Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menegaskan kewajiban negara melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Sila ke-2 dan ke-5 Pancasila menempatkan manusia bermartabat dan berkeadilan sosial sebagai tujuan bernegara.

Lebih lanjut Pasal 28D ayat (1) UUD 1945_ menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. _Pasal 28I ayat (4) UUD 1945_ mewajibkan negara, terutama pemerintah, untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM. Dalam tataran UU, _Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tantangan: Ubah Pola Pikir Aparat
Law Analysis mencatat, tantangan terbesar saat ini adalah mengubah pola pikir penegak hukum agar tidak terjebak formalitas. “Indonesia tidak kekurangan pasal. Yang kita butuhkan adalah keberanian moral untuk memastikan setiap pasal berpihak pada kebenaran substantif,” jelas M. Ishadul.

Dibutuhkan interpretasi hukum yang mengaktifkan hati nurani, mengutamakan peran publik, dan berani melakukan terobosan hukum ketika keadilan dipertaruhkan. Hal ini juga selaras dengan _Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan_ yang menuntut jaksa menegakkan hukum secara independen demi keadilan berdasarkan hati nurani, serta _Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri_ yang menekankan fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Masyarakat berhak menagih hukum yang memanusiakan. Hukum progresif memberi ruang itu: hukum yang mendengar, memahami, dan membela yang lemah tanpa pandang bulu,” katanya.

_Penutup: Hukum Harus Membebaskan_
“Jika hukum ingin dipercaya, maka hukum harus membebaskan, bukan membelenggu. Itu ruh dari hukum progresif. Tujuan akhir hukum bukan kepastian semata, tapi kemanfaatan dan keadilan yang bisa dirasakan rakyat, sebagaimana tujuan hukum menurut _Penjelasan Umum UU No. 48 Tahun 2009_,” tutup M. Ishadul Islami Akbar, S.H.

_Tentang Law Analysis_
Law Analysis adalah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang fokus pada penguatan akses keadilan, reformasi penegakan hukum, dan advokasi berbasis data.

(*)

Check Also

Kapolda Sulsel Irjen Awal Chairuddin Didesak Serius Benahi Tambang Ilegal di Gowa-Takalar

Bagikan    Sulsel,porosinfo.id – Tantangan berat menanti Kapolda Sulawesi Selatan yang baru dilantik, Irjen Pol Awal Chairuddin, …

Akun IG “Makassar Terekam”Akan Dilaporkan Polisi Karna Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id. – Sebuah akun Instagram Makassar Terekam menjadi sorotan setelah mengunggah konten berupa peta konflik …

Sorotan Tajam Publik: Kenaikan Status Menjadi Polresta Gowa Diduga Belum Diikuti Perbaikan Kinerja Hukum

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Kenaikan status Kepolisian Wilayah Hukum Kabupaten Gowa dari Polres menjadi Polresta Gowa tampaknya masih …

Bupati Takalar Kirim Bantuan Darurat ke Warga Bila Bilaya Terdampak Kebakaran

Bagikan    Takalar,porosinfo.id.— Pemerintah Kabupaten Takalar bergerak cepat menyalurkan bantuan darurat kepada korban kebakaran di Dusun Bila …

Sentuhan Humanis Kapolresta Gowa: Ajak Tahanan Jadikan Masa Lalu Pelajaran Hidup

Bagikan    Gowa,porosinfo.id .- Di balik jeruji, Kapolresta Gowa titip pesan: jadikan kesalahan sebagai pelajaran. Di balik …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *