Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, Gowa telah melakukan upaya hukum Kasasi yang masuk pada 27April 2026 berdasar data SIPP PN Makassar.
Kasasi Jaksa menegaskan perbuatan ketiga terdakwa terbukti menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,377 miliar dari pengelolaan dana JKN tahun 2018-2023.
Langkah Kejari Gowa ini diinformasikan ke redaksi media ini melalui Kasi intel Andi Ardiaman, S.H., M.H, menegaskan kasasi akan diajukan untuk menyikapi upaya hukum putusan tersebut karena meyakini adanya unsur pidana dalam penyalahgunaan dana JKN.
Terdakwa Vonis Bebas: dr. Salahuddin (mantan Direktur), dr. Ummu Salamah (Direktur aktif), dan dr. Suryadi (pengelola dana JKN),
Dalam putusan PN Tipikor,Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara fisik namun dinilai bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), melainkan perkara administrasi, sehingga membebaskan ketiganya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya