SULSEL | POROS INFO.ID – Gelombang kritik terhadap pengelolaan dana aspirasi kembali menguat setelah aparat penegak hukum menetapkan mantan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mengapresiasi langkah awal penegakan hukum tersebut. Namun, mereka menegaskan bahwa pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada satu nama, melainkan harus diperluas secara menyeluruh untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Fauzi harus menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis.
“Penetapan tersangka ini bukan akhir, melainkan awal untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi yang lebih luas dalam program P3-TGAI,” tegas Andi Arham, Minggu (26/04/2026).
LKBHMI juga menyoroti dugaan pola serupa dalam penyaluran program P3-TGAI di sejumlah wilayah lain di Dapil Sulsel III. Mereka menduga adanya keterkaitan dengan mantan anggota DPR RI Komisi V, Sarce Bandaso, serta sejumlah elite partai di wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa Sarce Bandaso. Indikasi kesamaan pola penyaluran di Luwu Raya, Tana Toraja, dan Toraja Utara tidak boleh diabaikan,” lanjut Andi Arham.
Sebagai bentuk keseriusan, LKBHMI Cabang Makassar menyatakan akan melakukan pengawalan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk mendesak pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan mengawal proses ini secara intensif. Tidak boleh ada pembiaran dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Menurut LKBHMI, modus yang digunakan dalam dugaan kasus ini mengarah pada praktik terstruktur, mulai dari pemotongan dana bantuan hingga pungutan terhadap kelompok tani penerima program. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.
“Program yang bersumber dari uang negara tidak boleh dijadikan ladang keuntungan segelintir pihak. Jika terbukti, ini merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas tanpa kompromi,” ujar Andi Arham.
Atas dasar itu, LKBHMI mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aktor politik, koordinator lapangan, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi program.
“Kami akan terus mengawal hingga tuntas.Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Keadilan harus ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya