SULSEL | POROS INFO.ID – Menanggapi bentrokan yang kembali melibatkan organisasi IPMIL (Ikatan Pemuda Mahasiswa Indonesia Luwu), Ketua DPD KNPI 1 Sulawesi Selatan, Andi Surahman Batara, menyerukan agar kedua belah pihak segera dipertemukan demi meredam eskalasi konflik.
Namun, ajakan tersebut justru menuai respons skeptis dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan mahasiswa yang pernah terlibat langsung dalam konflik tersebut.
Demisioner Ketua Umum PMTS (Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang) periode 2023–2024 menyebut pernyataan damai Ketua KNPI terlalu normatif dan tidak berpijak pada kenyataan. Ia menilai IPMIL kerap mengkhianati semangat perdamaian yang sebelumnya sudah dibangun.
“Bagaimana mungkin bicara soal damai jika IPMIL terus mengulangi tindakan agresif, bahkan setelah perjanjian damai ditandatangani di depan Kapolrestabes?” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa konflik antara IPMIL dan mahasiswa asal Makassar bukan kali ini saja terjadi. Pada tahun 2023, salah satu kader IPMIL diketahui melakukan penikaman terhadap mahasiswa Makassar tanpa alasan jelas. Peristiwa itu memicu konflik luas dan akhirnya menghasilkan kesepakatan damai yang difasilitasi Kapolrestabes Makassar. Namun ironisnya, perjanjian tersebut kembali dilanggar oleh IPMIL melalui aksi kekerasan serupa.
Kekecewaan terhadap sikap IPMIL kian dalam ketika pelaku penikaman terbaru hingga kini belum juga ditangkap. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan keberpihakan penegakan hukum serta menyulitkan upaya rekonsiliasi yang sejati.
“Perdamaian hanya bisa terwujud bila ada keadilan. Jika pelaku masih bebas, maka ajakan damai tak lebih dari formalitas,” tegas mantan Ketua PMTS.
Pernyataan Ketua KNPI Sulsel yang juga merupakan mantan pengurus IPMIL dinilai kurang objektif dan belum menyentuh akar masalah. Masyarakat dan kelompok mahasiswa di Makassar kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas.
Bagi mereka, penegakan hukum yang transparan dan adil adalah langkah awal menuju perdamaian yang bermartabat dan berkelanjutan.