BRI Soppeng Berpolemik Nasabahnya,Terjadi Pelelangan Aset Secara Paksa

Bagikan

WATANSOPPENG, porosinfo.id – Arifuddin, warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, harus merelakan aset berharga miliknya berupa satu unit rumah toko (ruko). Ruko yang sejak 2017 dijaminkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Soppeng senilai Rp700 juta itu, kini resmi dilelang dan terjual.

Arif menceritakan, perjalanan kreditnya sempat berjalan lancar. Namun pandemi Covid-19 membuat usahanya terpuruk. Ia pun meminta keringanan pembayaran ke pihak bank.

“Saat saya mengajukan modal usaha ke BRI dan berkas itu disetujui, pembayaran saya lancar. Tapi saat pandemi Covid-19 usaha saya mengalami penurunan pesat dan akhirnya saya tidak sanggup saat itu,” ujarnya kepada Matanusantara.co.id, saat ditemui di kontrakannya yang tak jauh dari rukonya yang sudah di lelang oleh pihak BRI cabang Soppeng, Senin (25/8/2025).

Arif menyebut, pada 2021 pihak BRI menyetujui permintaan keringanan dan bahkan memberinya nomor rekening khusus untuk proses pembayaran angsuran. Menurutnya, sejak saat itu ia kembali berusaha memenuhi kewajiban angsuran meski perlahan.

“Selama pandemi seluruh nasabah seperti saya mendapat kebijakan, jadi saya juga mengajukan karena benar-benar ingin bertanggung jawab. Mereka memberi saya kebijakan lalu nomor rekening untuk sisa angsuran saya,” jelasnya.

Namun situasi berubah saat terjadi pergantian pimpinan di BRI Soppeng. Arif tiba-tiba menerima surat peringatan (SP) meski merasa pembayaran angsuran berjalan lancar. Setelah SP pertama, menyusul SP berikutnya hingga pemberitahuan bahwa ruko miliknya resmi dilelang.

“Waktu pergantian pimpinan di BRI Soppeng saya diberi SP1. Saya heran, karena selama itu pembayaran saya lancar. Sampai akhirnya saya disampaikan aset saya dilelang, padahal saya tetap membayar kewajiban (angsuran),” keluh Arif.

Sementara itu, salah satu pimpinan BRI Soppeng berinisial SY, saat ditemui di kantornya enggan berkomentar banyak.

“Mohon maaf kalau untuk itu saya tidak bisa berkomentar, karena prosesnya harus menyurat ke kami secara resmi,” tegasnya.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya publik, sebab lelang tetap berjalan meski nasabah mengaku konsisten membayar. Polemik antara nasabah dan pihak bank ini pun diprediksi akan berlanjut.

Hingga beritabini dimuat redaksi media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait.

(*)

Check Also

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Antisipasi Kemarau 2026, Perumda Tirta Panrannuangku Takalar Imbau Pelanggan Siapkan Penampungan Air

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun 2026 yang diperkirakan lebih …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *