Kejari Gowa Akhirnya Rilis Dan Giring Tersangka Korupsi JKN Kerugian Negara 3,3 miliar

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa akhirnya merilis penetapan tiga orang pejabat dan mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syech Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Usai Press rilis tersangka yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan,di Aula Kejari Gowa, ketiganya langsung digiring masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Gowa, Senin,(08/09/2025), Mereka akan dibawa ke Rutan Kelas 1A Makassar.

tersangka pertama adalah, dr. SA yang menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa pada tahun 2018.

Kedua, dr. U.S yang saat ini menjabat sebagai Direktur RSUD Syekh Yusuf, tetapi pada saat tindak pidana korupsi dilakukan, ia adalah pengelola dana JKN dan Wakil Direktur Pelayanan dan Ketiga dr. SU yang juga bertindak sebagai pengelola dana JKN.

Kasus dugaan korupsi JKN di rumah sakit milik Pemerintah Daerah Gowa tersebut sudah berjalan sejak 2023, namun tidak kunjung selesai atau kandas disebabkan pihak Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan belum mengeluarkan hasil perhitungan kerugian negara. lalu sejak tahun itu pula berbagai aktivis antikorupsi di Kabupaten Gowa gencar menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan persoalan ini padahal, tim Kejari Gowa telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut pada 19 September 2023 dengan membawa barang bukti sitaan ratusan bundel dokumen, dua laptop, satu unit komputer hingga sejumlah buku rekening pribadi.

Selain itu, penyidik Kejari Gowa telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dalam perkara ini termasuk direktur rumah sakit yang masih aktif, mantan direktur serta sejumlah pejabatnya berkaitan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran negara program JKN sejak 2018-Juni 2023 dengan total kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebanyak Rp 3,3 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan menyebutkan alasan baru ditahun 2025 diumumkan tersangka dalam kasua tersebut karena menunggu hasil kerugian negara.

“Kita baru terima perhitungan kerugian negara empat hari lalu. Jadi baru bisa diumumkan,” ucapnya saat press rilis di hadapan sejumlah awak media.

Lp: Jb/Mss

Check Also

Sambut Pelantikan PAW Sri Hayati, Bupati Pasangkayu Tekankan Amanah Rakyat untuk Pembangunan Daerah

Bagikan    PASANGKAYU, Advetorial, Porosinfo.id – Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada Sri Hayati …

Paripurna PAW DPRD Pasangkayu, Sri Hayati Resmi Gantikan Paris Balinono

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – DPRD Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna pelantikan serta pengambilan sumpah janji Anggota …

Kapolres Pasangkayu Turun Langsung ke Jalan, Sapa Masyarakat dan Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kapolres Pasangkayu turun langsung ke jalan menyapa masyarakat sekaligus memantau kelancaran arus …

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *