TAKALAR | POROS INFO.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Takalar sebagai bentuk komitmen bersama dalam menyukseskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026,Selasa (23/09).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menandai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi penting dalam menghadirkan sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif, humanis, serta berorientasi pada keadilan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulsel menegaskan, kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas, tetapi juga upaya nyata dalam membangun pola pembinaan yang menitikberatkan pada keadilan restoratif. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan terwujud integrasi sosial yang mampu memberikan manfaat baik bagi warga binaan maupun masyarakat luas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut positif kerja sama ini dan berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi ini diyakini mampu memperkuat sistem keadilan yang lebih berkeadilan serta berdaya guna di tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Pemkab Takalar bertekad untuk bersama-sama membangun pemasyarakatan yang modern, inklusif, serta siap menyongsong penerapan KUHP Nasional pada tahun 2026.