MAKASSAR,porosinfo.id. – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat menimpa seorang karyawan bernama Sahril di sebuah kompleks perumahan elit di wilayah hukum Polsek Panakkukang. Korban diduga disekap selama enam jam dan dianiaya secara brutal oleh jajaran direksi CV Amelia Sukses Abadi (Amelia Logistic) untuk memaksa pengakuan sepihak.
Peristiwa bermula pada tanggal 21 malam, saat Sahril dipanggil menghadap oleh pimpinan perusahaan, Ibu Amaliah, di sebuah rumah di kompleks elit kawasan Panakkukang. Namun, setibanya di lokasi, korban justru disekap dari pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA dini hari berikutnya.Selama penyekapan, korban dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah direksi perusahaan, termasuk terduga pelaku Ulil Amri, Yuda, dan Ibu Amaliah sendiri.
Korban dipukul pada kepala dan badan dan juga ditendang pada bagian kemaluan, serta diancam menggunakan senjata tajam. Kekerasan ini dilakukan demi memaksa Sahril menandatangani surat pengakuan pencurian dana perusahaan senilai hampir Rp200 juta.Ironisnya, aksi penganiayaan ini sengaja direkam video oleh salah satu pelaku. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke grup internal perusahaan dengan tujuan untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti karyawan lainnya.
Bukti digital rekaman video ini kini menjadi salah satu bukti kuat bagi korban.Penderitaan korban tidak berhenti di situ. Pasca-penyekapan, Sahril terus menerima teror dan ancaman keselamatan melalui pesan singkat dari salah satu direksi yang berbunyi, “Kuhantamko sahril sakit sekali hatiku sm kau”. Tidak hanya menyasar Sahril, pelaku juga melontarkan ancaman yang mengancam keselamatan anak korban.Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan tengah bergulir di Polsek Panakkukang.
Sahril bersama keluarganya sangat berharap agar pihak kepolisian memberikan atensi penuh terhadap kasus ini demi tegaknya keadilan hukum dan perlindungan bagi korban.
Sementara itu redaksi media ini persoalan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi porosinfo.id tetap membuka ruang hak jawab pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya