Gowa,porosinfo.id – Niat menolong justru berujung petaka.
Kurangnya pemahaman hukum membuat SJ, seorang warga Makassar, tersandung kasus pidana setelah membeli telepon seluler (ponsel) curian dengan dalih membantu rekannya.
Namun, proses penangkapan terhadap SJ kini berbuntut panjang dan menyingkap dugaan pelanggaran prosedur serta Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh oknum Kanit Resmob (Reserse Mobile) sekaligus juga menjabat Kanit Pidum (Pidana Umum) Polresta Gowa.
Kejadian bermula saat SJ dijemput paksa di kediamannya di jalan Ujungpandang Baru Makassar pada 13 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, SJ dan keluarganya mengaku tidak diperlihatkan maupun diberikan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap).
SJ kemudian dibawa ke posko Resmob di Kabupaten Gowa dan ditahan selama 1 × 24 jam tanpa pemenuhan hak tahanan yang layak.
Selama berada dalam sel, SJ mengaku mengalami kelaparan dan hanya diberi makan sisa mi instan oleh petugas.
Fakta miris ini terungkap setelah Pimpinan Redaksi media ini menerima panggilan telepon langsung dari SJ.
Dalam sambungan telepon tersebut, SJ memohon untuk dibawakan makanan karena kelaparan dan tidak ada satu pun pihak keluarga yang datang menjenguk akibat minimnya informasi penahanan.
terkait rilis berita kasus diatas, pihak redaksi masih berupaya membuka ruang mengonfirmasi hak jawab kepada Kasat Reskrim Polresta Gowa terkait dugaan pelanggaran prosedur penangkapan serta perlakuan terhadap tahanan ini.
Lp :(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya