MOROWALI | POROS INFO.ID – Pimpinan Pusat Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Emea No. 7494602, Desa Moahino, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali.
Sorotan ini mencuat setelah antrean panjang kendaraan roda empat tampak mengular di sekitar SPBU tersebut pada Selasa (21/10), sehingga menarik perhatian publik.
Antrean panjang itu dipicu oleh banyaknya pelansir yang membeli solar menggunakan jerigen. Kondisi ini membuat pengguna kendaraan umum harus menunggu lama hingga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi.
Dari pantauan di lapangan, operator SPBU Emea terlihat lebih mengutamakan pengisian solar ke jerigen dibandingkan kendaraan umum. Situasi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, khususnya para sopir angkutan yang sangat bergantung pada pasokan solar untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, petugas SPBU juga terpantau tidak memperhatikan dokumen rekomendasi pembelian solar bersubsidi sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan resmi pemerintah.
Dugaan pun menguat bahwa solar bersubsidi tidak disalurkan kepada konsumen yang berhak, melainkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran.
Dalam penelusuran di lokasi, salah seorang pembeli solar yang enggan disebutkan namanya mengaku harus membayar biaya tambahan setiap kali melakukan pembelian menggunakan jerigen.
“Kami beli solar pakai uang lebih. Setiap isi jerigen ada biaya tambahan yang harus dibayar ke SPBU,” ujarnya.
BARAK menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh diberikan kepada konsumen pengguna yang berhak.
“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja) juga menegaskan bahwa penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp60 miliar,” katanya.
Tak hanya itu, Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 mewajibkan setiap konsumen menunjukkan surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang untuk membeli solar bersubsidi. Operator SPBU yang melayani pembelian tanpa dokumen tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan administratif distribusi BBM.
“Jika benar ada pungutan biaya tambahan, tindakan itu juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 382 bis KUHP tentang pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang,” tegas perwakilan BARAK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Emea masih susah di konfirmasi. Sementara itu, BARAK mendesak Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya