MAKASSAR | POROS INFO.ID – Ketua Umum Laskar Monta Bassi, M. Yasir Dg Tojeng atau yang akrab disapa Bang Jeck, memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial yang menuding pihaknya melakukan pembongkaran rumah secara premanisme tanpa dasar hukum. Dalam keterangan resminya, Bang Jeck menegaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan di Jalan Dg Tata III, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, telah dilakukan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah lahan.
Menurutnya, pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan ahli waris Rahmat Hasan, pemegang sertifikat resmi atas lahan yang menjadi objek kegiatan. Di atas lahan tersebut, diketahui terdapat tiga unit rumah yang penghuninya tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Kami melakukan pembongkaran berdasarkan surat kuasa dari ahli waris Rahmat Hasan selaku pemilik objek tanah bersertifikat. Di lokasi itu terdapat tiga rumah, dan para penghuni tidak bisa memperlihatkan dokumen hak milik atas tanah tersebut,” jelas Bang Jeck kepada media, Rabu (12/11).
Didasari Somasi dan Proses Mediasi
Bang Jeck menjelaskan, salah satu rumah yang dibongkar merupakan rumah panggung yang sudah lama tidak berpenghuni. Sementara itu, dua rumah lainnya yang masih ditempati tidak langsung dibongkar karena pihaknya memilih mengutamakan pendekatan kemanusiaan.
Ia menuturkan, pemilik sertifikat sebelumnya telah melayangkan somasi pada 30 Oktober 2024, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak yang menempati lahan. Setelah itu, dilakukan mediasi di Kantor Lurah Parangtambung pada 10 November 2025, yang menghasilkan kesepakatan pemberian waktu 2 x 24 jam kepada penghuni untuk melakukan pengosongan.
“Kami bertindak sesuai hasil mediasi. Tidak ada paksaan. Kami beri waktu dua kali dua puluh empat jam bagi penghuni yang masih menempati rumah,” ujarnya.
Lahan Milik Sah, Bukan Sengketa
Menepis tudingan bahwa lahan tersebut merupakan objek sengketa, Bang Jeck menegaskan bahwa tanah itu milik Rahmat Hasan dengan dasar hukum yang jelas.
“Objek tanah ini bukan lahan sengketa. Berdasarkan dokumen resmi, tanah tersebut tercatat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 20930, Surat Ukur 00775/2003, dan Nomor Identifikasi Bidang 20.01.08.1381, dengan luas 1.151 meter persegi,” bebernya.
Bantah Keterlibatan Ormas Lain
Lebih lanjut, Bang Jeck juga membantah isu yang menyebut adanya ormas atau lembaga lain yang ikut terlibat dalam pembongkaran. Ia menegaskan, seluruh kegiatan dilakukan secara internal oleh komunitas Laskar Monta Bassi.
“Isu bahwa ada ormas lain yang ikut serta itu tidak benar. Semua dilakukan murni oleh Laskar Monta Bassi berdasarkan surat kuasa yang sah, tanpa campur tangan pihak luar,” tegasnya.
Bang Jeck berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap Laskar Monta Bassi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya