TAKALAR | POROS INFO.ID – Proyek pembangunan saluran drainase di Lingkungan Tala, Kelurahan Sombala Bella, Kabupaten Takalar, mendapat sorotan tajam dari publik dan awak media. Proyek yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPU-TRPKP) Kabupaten Takalar tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Proyek baru dengan nilai Rp 189.118.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), disinyalir hanya melakukan pelesteran ulang pada saluran drainase lama dan menambahkan pasangan batu pada beberapa titik. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian pekerjaan dengan volume dan standar yang telah ditetapkan.
Indikasi Penggunaan Saluran Lama dan Pekerjaan Tidak Sesuai RAB
Dari hasil pantauan langsung awak media pada Kamis, 4 Desember 2025, terlihat jelas bahwa sebagian besar saluran yang dikerjakan merupakan struktur lama yang hanya diperbaiki di permukaannya. Padahal, dalam dokumen kontrak, pekerjaan tersebut diklaim sebagai pembangunan baru.
Pelaksana proyek, Dg Timung, saat dikonfirmasi di lokasi, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah berjalan selama tiga minggu dengan panjang 240 meter. Ketika ditanyakan mengenai dimensi lebar pondasi pekerjaan yang baru, Dg Timung menyebutkan: “Bagian atas 25 cm, sementara bagian bawahnya 30 cm,” ungkapnya.
CV Bungkoa Karya Gemilang Disorot Publik
Kualitas pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Bungkoa Karya Gemilang turut menjadi sorotan masyarakat. Perusahaan ini disebut telah mengerjakan beberapa proyek lain di Takalar, namun banyak pemerhati masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian pekerjaan yang dianggap hanya mengejar target penyelesaian, bukan kualitas.
“Banyak pekerjaan menggunakan CV itu diduga tak sesuai juknis. Kami hanya ingin pekerjaan yang benar-benar berkualitas sesuai anggaran,” ujar Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan Fahmi Plato
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, pemanfaatan kembali saluran lama, serta lemahnya pengawasan dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah regulasi penting, antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi,
→Kewajiban penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak (Pasal 59).
→Kewajiban menjamin mutu hasil pekerjaan (Pasal 60).
2. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
→PPK wajib memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis (Pasal 54).
→Larangan memberikan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak (Pasal 78).
3. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Penggunaan DAU harus efektif, efisien, dan sesuai tujuan.
→ Jika dana besar hanya dipakai untuk memplester ulang saluran lama, berpotensi dianggap tidak efektif.
4. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar Jasa Konstruksi,
Kewajiban pemenuhan standar teknis dan mutu pekerjaan.
5. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. 20/2001),
Jika ditemukan unsur memperkecil volume, mengurangi kualitas, atau memanipulasi pekerjaan:
→Pasal 2 & 3: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
→Pasal 9 & 12 huruf e: Pekerjaan tidak sesuai kontrak dapat masuk unsur tindak pidana korupsi bila sebabkan kerugian negara.
6. Kode Etik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
PPK wajib melakukan pengawasan mutu dan memastikan realisasi sesuai kontrak.
Desakan Audit dan Peninjauan Ulang
Masyarakat mendesak DPU-TRPKP Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek ini guna memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan dan standar konstruksi. Peninjauan ini dipandang krusial agar dana publik benar-benar menghasilkan infrastruktur yang layak, berkualitas, dan sesuai nilai kontrak.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga berita ini dirilis, baik CV Bungkoa Karya Gemilang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPU-TRPKP Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi atas dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan penggunaan saluran lama dalam proyek tersebut.
(red/tim)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya