Pemilihan Ketua Pordi Sulsel, Tiga Pengda Batalkan Surat Rekomendasi Andi Baso Ryadi Mappasulle

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.-Tiga Pengda secara terbuka menyatakan mencabut dan membatalkan rekomendasinya untuk calon ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Sulsel, Andi Baso Ryadi Mappasulle.

Pengurus Daerah (Pengda) Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) yakni Wajo, Lutra, dan Gowa.

Surat pembatalan Tiga Pengda sebagaiI tanda ngatkan Tim Penjaringan Calon Ketua PORDI Sulsel Tidak Abaikan Surat Edaran

Di kutip dari media Online Harin Fajar.com terbitan Satu 12 Desember 2025 :
Ketua PORDI Lutra, Erwin Wijaya menyatakan, surat pembatalan itu sudah mereka masukkan ke Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua PORDI Sulsel.

Diantar langsung oleh tim IAS di Sekretariat PORDI Sulsel, Kompleks Pasar Segar, Sabtu 13 Desember 2025.

Berkas tambahan itu diterima langsung oleh Ketua Tim Penjaringan Dino Karno dan anggotanya Enal S.

Dalam Surat Pembatalan dan Penegasan Surat Rekomendasi Bakal Calon Ketua PORDI Sulawesi Selatan yang ditembuskan ke Ketua Umum PB Pordi di Jakarta dan Ketua Pengprov PORDI Sulsel itu, Erwins Wijaya menegaskan secara resmi membatalkan dan menyatakan bahwa Surat Rekomendasi Bakal Calon Ketua PORDI Sulawesi Selatan yang sebelumnya diterbitkan atas nama Andi Baso Riady tidak berlaku lagi.

Keputusan pembatalan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa surat rekomendasi tersebut diterbitkan di luar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, yaitu sebelum masa penjaringan atau pendaftaran calon ketua PORDI Sulsel resmi dibuka pada tanggal 4 Desember 2025.

Pertimbangan lainnya, penerbitan surat rekomendasi tersebut didasari oleh klaim sepihak dari bakal calon yang bersangkutan bahwa ia akan menjadi calon tunggal, yang mana klaim tersebut ternyata tidak terbukti.
“Menegaskan komitmen kami terhadap tata kelola organisasi yang profesional dan sesuai AD/ART, kami menyatakan bahwa satu-satunya rekomendasi yang sah dan diakui oleh Pengurus Daerah PORDI Lutra adalah yang diterbitkan atas nama Dr. Ir. H. Ilham Arief Sirajuddin,” tegasnya.

Ia mengatakan, surat rekomendasi yang sah ini diterbitkan sesuai dengan mekanisme penjaringan yang berlaku dan merupakan hasil musyawarah mufakat Pengurus Daerah PORDI Lutra.
“Demikian surat pembatalan dan penegasan ini kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian dan tindak lanjut sebagaimana mestinya oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih,” ujarnya dalam surat itu
Dari penelusuran yang dilakukan, Pengda-Pengda yang lain ternyata mengalami hal sama. Surat rekomendasi yang mereka keluarkan diterbitkan di luar prosedur dan waktu yang telah ditetapkan, yaitu sebelum masa penjaringan atau pendaftaran calon ketua PORDI Sulsel resmi dibuka 4 Desember 2025 lalu.

Pengda-Pengda juga menyatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi tersebut didasari klaim sepihak dari bakal calon bahwa ia akan menjadi calon tunggal yang pada akhirnya tidak terbukti.

Para pengurus daerah sendiri tidak menyalahkan panitia pendaftaran. Bagi mereka, ini memang merupakan skenario yang sengaja dibuat pihak tertentu agar hanya satu pendaftar calon ketua di Musyawarah Provinsi (Musprov) I PORDI Sulsel yang akan berlangsung 27-28 Desember mendatang.

Kecurigaan itu diperkuat dengan adanya klausul dalam surat rekomendasi bahwa surat rekomendasi tersebut tidak bisa dicabut. Dan, jika tetap dilakukan, maka rekomendasi ganda akan dianggap hangus. Hak kepesertaan Pengda di Musprov I mendatang juga akan dicabut.

“Jadi, kesannya memang ada desain besar dalam kasus ini. Selain itu, ada juga penegasan dan wacana yang digulirkan bahwa calon ketua itu harus merupakan pengurus pordi selama empat tahun. Padahal, sudah ada surat edaran PB PORDI bahwa syarat itu tidak diwajibkan. Tentu itu masuk akal jika melihat usia organisasi ini,” kata Pengda Takalar.

Makanya, menurut Pengda Takalar, ini sudah dirancang sejak awal. Mereka menganggap Pengprov PORDI bertindak selaku pemain, wasit, sekaligus penyelenggara Musprov I.

“Kasarnya, ini jebakan dan tentu tanpa sepengatahuan panitia pendaftaran sehingga mereka tidak bisa disalahkan. Format rekomendasi yang mencantumkan klausul bahwa rekomendasi tidak boleh dicabut jelas juga tidak lazim dalam organisasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, ketidaklaziman surat yang menegaskan hal itu tidak bisa dicabut terletak pada pertentangan dengan prinsip dasar hukum perjanjian dan logika.

Secara ringkas, klausa “tidak bisa cabut” dalam surat buatan manusia adalah tidak lazim dan berpotensi tidak berlaku mutlak dalam sistem hukum, karena hakikat perjanjian yang dibuat manusia selalu tunduk pada mekanisme pembatalan yang diatur oleh hukum.

Jb*

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *