TAKALAR | POROS INFO.ID – Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 di Desa Towata, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, tercatat adanya alokasi anggaran untuk kegiatan Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman dengan nilai fantastis mencapai Rp314.106.000, namun realisasinya dipertanyakan, Jumat (19/12).
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga sambungan telepon, Kepala Desa Towata justru menyampaikan pernyataan yang menimbulkan tanda tanya. Ia menyebutkan bahwa tidak ada kegiatan pengerasan jalan tani di desanya, pernyataan yang dinilai kontradiktif dengan nomenklatur kegiatan yang tercantum dalam dokumen anggaran Dana Desa 2025.

Ironisnya, bukan kali pertama kegiatan serupa dianggarkan. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Towata juga mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman dengan nilai Rp112.704.000. Pengulangan proyek dengan jenis yang sama ini memunculkan dugaan lemahnya perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.
Lebih jauh, berdasarkan data pada Aplikasi JAGA, Desa Towata tercatat berstatus desa berkembang. Status ini seharusnya mendorong pemerintah desa untuk mulai menggeser fokus pembangunan ke arah peningkatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan, serta penguatan sosial desa, bukan semata-mata pada pembangunan fisik yang berulang.
Kritik keras pun datang dari Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK). Dalam pernyataannya, BARAK menilai bahwa desa dengan status berkembang seharusnya telah melangkah lebih progresif dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
“Namun, masih ditemukannya desa yang terus memfokuskan penggunaan Dana Desa pada proyek pengerasan jalan lingkungan permukiman menunjukkan lemahnya transformasi kebijakan pembangunan desa. Pengulangan proyek serupa justru menandakan stagnasi perencanaan dan minimnya evaluasi atas hasil pembangunan sebelumnya,” tegas BARAK.
Menurut BARAK, dominasi pembangunan fisik tidak hanya berpotensi menghambat peningkatan status desa, tetapi juga menutup ruang bagi penguatan sektor ekonomi produktif dan ketahanan sosial masyarakat. Padahal, indikator penilaian desa tidak semata diukur dari keberadaan infrastruktur, melainkan juga dari kemampuan desa dalam meningkatkan kesejahteraan warganya secara menyeluruh.
“Indikator desa maju tidak hanya soal jalan, tapi juga ekonomi, sosial, dan kemandirian masyarakat,” lanjutnya.
Di akhir pernyataan, BARAK menegaskan bahwa kebijakan pembangunan desa yang tidak adaptif seperti ini membuka ruang kritik serius dari sisi pengawasan. Bahkan, sikap Kepala Desa Towata yang dinilai tidak memahami secara utuh kegiatan yang dianggarkan semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola Dana Desa di wilayah tersebut.
(Red/tim)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya