Tak Ada Ampun: Tipidkor Polres Takalar P-21 Kasus Korupsi Dana Desa Cakura, Pj Kades dan Bendahara Resmi Ditahan

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), Kabupaten Takalar, Tahun Anggaran 2024. Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Kanit Tipidkor Polres Takalar, Ipda Asrul Anwar. Ia menjelaskan bahwa sejak 24 Desember 2025, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AI selaku Penjabat Kepala Desa Cakura dan HJ selaku Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Tahun Anggaran 2024.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, telah terjadi kerugian keuangan negara atau desa yang ditaksir mencapai sekitar Rp451 juta,” ungkap Ipda Asrul Anwar.

Lebih lanjut, Ipda Asrul menegaskan, Adapun kami telah merampungkan dan melakukan Pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Takalar. Alhamdulillah Berkas Perkara telah dinyatakan Lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga pada hari ini Tipidkor Polres Takalar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya”. Tegas, Ipda Asrul Anwar, Senin (19/1/2026)

 

Foto : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar.

 

Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Takalar, sekaligus penegasan bahwa setiap penyalahgunaan dana desa, sebagai uang rakyat, akan ditindak tegas dan tidak kebal dari jerat hukum.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *