GOWA,porosinfo.id.– Polresta Gowa berhasil mengungkap kasus besar dugaan penipuan dan penggelapan 19 unit mobil rental yang merugikan masyarakat. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang wanita pengusaha asal Makassar berinisial AA alias HA (34).
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman, dalam konferensi pers pada Rabu (16/9/2026) siang.
Poin Utama & Modus Operandi Tersangka:
Jaminan & Surat Palsu: Tersangka awalnya merental belasan mobil korban dengan memberikan jaminan sertifikat palsu.
Pemalsuan BPKB/STNK: Setelah menguasai mobil, tersangka membuat BPKB dan STNK palsu untuk kendaraan tersebut.
Digadaikan ke Pihak Lain: Bermodal dokumen palsu tersebut, 19 unit mobil milik korban digadaikan kepada pihak ketiga tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sah.
Kronologi Waktu: Aksi kriminal ini dimulai sejak Juni 2025 terhadap korban bernama Irsan (39), dan memuncak pada peristiwa penggelapan di Jalan Habibu Kulle, Somba Opu, Gowa pada Oktober 2025. Kasus resmi dilaporkan korban pada Juni 2026.
Pernyataan Tegas Kepolisian:
Kapolresta Gowa
menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi aset masyarakat dari modus penipuan rental.
“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polresta Gowa akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” tegas Kombes Pol. Muh Yusuf Usman.
Saat ini, Polresta Gowa masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna melacak keberadaan seluruh barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat.
(*)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya