GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf. Akumulasi dana yang diduga belum tersalurkan sejak tahun 2001 hingga 2026 tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar hingga mendekati Rp9 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyatakan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan melalui operasi intelijen tertutup oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) berdasarkan Surat Perintah (Sprin).”Kami melaksanakan operasi tertutup melalui Sprin Intel Pidsus. Sejauh ini, sudah ada tiga orang yang datang memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,” ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kejari Gowa.
Bambang menjelaskan, dana yang mengendap tersebut merupakan hak para tenaga medis dan nakes yang bersumber dari BPJS. Dalam proses penelusuran, jaksa menemukan sejumlah kendala administrasi, termasuk penyelarasan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.
“Saat ini kami masih mendalami alur dana BPJS tersebut. Proses penanganan perkara berjalan profesional sesuai prosedur hukum guna memastikan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum, potensi kerugian negara, serta kerugian hak-hak nakes,” tegasnya..
Bantahan Titip Proyek dan Upaya Pencegahan
Menanggapi isu miring mengenai dugaan titipan proyek di RSUD Syekh Yusuf, Bambang membantah keras tuduhan tersebut. Ia menjamin institusinya bekerja secara objektif.”Selama saya menjabat, saya tidak pernah menitipkan proyek apa pun di rumah sakit. Saya yakin para Kepala Seksi di Kejari Gowa juga menjaga integritas yang sama,” pungkasnya.Di samping upaya penegakan hukum (penindakan), Kejari Gowa juga terus memasifkan program pencegahan korupsi di wilayah Gowa melalui edukasi hukum, seperti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan sosialisasi kesadaran hukum kepada masyarakat luas. (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya