Bone, porosinfo.id.- Polres Bone Unit Satuan Narkoba bingkar jaringan narkoba jenis sabu dan mengamnakan 7 terduga pelaku jaringan tersebut.
Pengungkapan teesebut bermula ditangkapnya tuga dari tujuh pelaku jaringan yakni inisial CKR (36),DRS (29), dan KM (25), pada tanggal 7 januari 2026, dijalan Husain Jeddawi Kecamatan Tanetw Riattang Barat.
Lalu tim Narkova lakukan pengembangan dan kemvali mengamakan satu pelaku yakni inisial AKL (23) dan IWN (33).
Esok harinya, berdasar kterangan pelaku IWN tanggal 8 Januari tim Narkoba Bone lagi kembali mengamankan pelaku inisial NSN(41) diKaupaten Wajo, sehingga dari jaringan ini polisi hanya menyita barang bukti sabu seberat 0,83 gram.
Lalu pada tanggal 11 Januari tim Narkoba Bone mengungkap kasus lain dan Mengamakan seorang pria berinisial RHM (51) dengan barang bukti sabu berat 0,38 gram.
Kasa Narkoba Polres Bone Iptu Irham menutirkan dari seluruh pengungkapan tersebut total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,21 gram.
Iptu Irham menambahkan penanganan dari para terduga pelaku dilakukan dengan pendekatan berbeda sesuai hasil pendalaman.tutupnya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya