Pemkab Gowa Buka Ruang Evaluasi Perda Lembaga Adat Daerah Pasca Tuntutan Putra Mahkota

Bagikan

GOWA ,porosinfo.id.– Pasca Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa yang digelar di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Sabtu (1/8/2026), dan dipimpin langsung oleh Putra Mahkota Kerajaan Gowa, Andi Muhammad Imam Daeng Situju yang menyerukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), Pemerintah Kabupaten Gowa memberikan tanggapannya.

Pemerintah Kabupaten Gowa pada prinsipnya menyatakan terbuka terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk masukan yang berkembang terkait keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.

Informasi dari pihak perwakilan kerajaan Gowa bahwa Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa setiap produk hukum daerah pada dasarnya dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika sosial, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perda tersebut dibuat pada periode Pemerintahan sebelum kami menjabat. Pada dasarnya setiap peraturan daerah dibentuk untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat berbagai masukan, evaluasi, maupun aspirasi dari masyarakat yang menghendaki penyempurnaan, revisi, atau bahkan pembentukan regulasi baru, maka hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan proses legislasi yang sah,”, Senin (4/8/2026).

Kata Perwakilan kerajaan, Menurut Sitti Husniah, Pemerintah Kabupaten Gowa menghormati seluruh elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara konstitusional, termasuk tokoh adat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pembentukan, perubahan, maupun pencabutan peraturan daerah merupakan bagian dari proses pembahasan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Gowa akan mengedepankan dialog, musyawarah, dan pendekatan yang konstruktif untuk mencari formulasi terbaik bagi pelestarian adat, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara keseluruhan,” lanjutnya.

Lalu perwakilan kerajaan menambahkan, Bupati berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang kondusif, mengedepankan persatuan, serta menjadikan proses penyampaian aspirasi sebagai sarana membangun solusi bersama demi kemajuan daerah.

Lebih lanjut, Sitti Husniah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 apabila hal tersebut dianggap perlu berdasarkan kajian yang komprehensif.

“Pemerintah Kabupaten Gowa tidak menutup ruang untuk melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016. Apabila melalui kajian yang komprehensif dan pembahasan bersama DPRD ditemukan bahwa diperlukan penyempurnaan, revisi, maupun pembentukan regulasi baru yang lebih memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pelestarian adat dan budaya, maka tentu hal tersebut dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait aspirasi pencabutan Perda LAD yang saat ini berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan proses pembahasannya kepada mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, budaya, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa secara luas.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi sinyal positif bagi terbukanya ruang dialog antara Pemerintah Daerah, DPRD, dan berbagai unsur masyarakat adat guna mencari formulasi terbaik terkait masa depan pengaturan kelembagaan adat di Kabupaten Gowa.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *