GOWA,porosinfo.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Pernyataan tersebut ditegaskan dalam dokumen sikap resmi DPRD Kabupaten Gowa yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, pada 5 Agustus 2026.
Dalam poin ketujuh pernyataan sikapnya, DPRD Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, serta sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.
Menurut DPRD, pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan adat dinilai perlu selaras dengan sejarah, nilai budaya, serta aspirasi masyarakat.
Melalui penegasan sikap tersebut, DPRD Kabupaten Gowa juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam dokumen resmi itu disebutkan:
“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa.”
Pernyataan sikap tersebut menjadi penegasan posisi politik DPRD Kabupaten Gowa dalam merespons dinamika yang berkembang terkait keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah. DPRD memastikan seluruh tahapan pencabutan perda akan dikawal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Gowa.
Dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, pada 5 Agustus 2026. (*)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya