DPRD Gowa Terima Aspirasi dan Dukung Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016, Komitmen Jaga Marwah Kesultanan Gowa

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). Pernyataan tersebut ditegaskan dalam dokumen sikap resmi DPRD Kabupaten Gowa yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, pada 5 Agustus 2026.

Dalam poin ketujuh pernyataan sikapnya, DPRD Kabupaten Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan nilai-nilai adat, budaya, serta sejarah Kerajaan/Kesultanan Gowa sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan kekayaan budaya masyarakat Kabupaten Gowa.

Menurut DPRD, pelestarian nilai-nilai sejarah dan budaya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijaga agar tetap menjadi warisan bagi generasi mendatang. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kelembagaan adat dinilai perlu selaras dengan sejarah, nilai budaya, serta aspirasi masyarakat.

Melalui penegasan sikap tersebut, DPRD Kabupaten Gowa juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah dengan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam dokumen resmi itu disebutkan:

“DPRD Kabupaten Gowa menyatakan dukungan politik dan kelembagaan terhadap upaya pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah serta berkomitmen mengawal seluruh prosesnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap marwah serta sejarah Kesultanan Gowa.”

Pernyataan sikap tersebut menjadi penegasan posisi politik DPRD Kabupaten Gowa dalam merespons dinamika yang berkembang terkait keberadaan Perda Lembaga Adat Daerah. DPRD memastikan seluruh tahapan pencabutan perda akan dikawal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap sejarah dan marwah Kesultanan Gowa.

Dokumen pernyataan sikap itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Fahmi Adam, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa, pada 5 Agustus 2026. (*)

Check Also

Pemkab Gowa Buka Ruang Evaluasi Perda Lembaga Adat Daerah Pasca Tuntutan Putra Mahkota

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id.– Pasca Apel Gelar Pasukan Kesultanan Gowa yang digelar di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, …

Takalar Darurat BBM? Antrean Panjang SPBU, Solar Subsidi Diduga Menghidupi Tambang Ilegal dan Memicu Kerusakan Lingkungan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk mendukung …

Aksi Gotong Royong “Gerakan 100 Kantong Sampah”, Karang Taruna Timbuseng Bersihkan Jalan

Bagikan    GOWA, porosinfo.id – Karang Taruna Desa Timbuseng menggelar aksi lingkungan bertajuk “Gerakan 100 Kantong Sampah …

Buka Turnamen PPI Pasangkayu Cup I Voli Putri 2026, Wabup Herny Agus : Junjung Tinggi Sportivitas dan Semangat Kemerdekaan

Bagikan    PASANGKAYU, BeritaAdvetorial, porosinfo.id — Wakil Bupati (Wabup) Pasangkayu sekaligus Ketua Pengurus Cabang Persatuan Bola Voli …

Jaga Tradisi dan Kehormatan, Masyarakat Adat Kesultanan Gowa Gelar Apel Pasukan di Balla Lompoa

Bagikan    SUNGGUMINASA,porosinfo–Masyarakat Adat Kesultanan Gowa menggelar Apel Gelar Pasukan di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *