“Jangan Ada Pembiaran!” KEPMI-Bone Kepung Polres dan DPRD, Desak Usut Tambang Ilegal 10 Tahun di Turucinnae

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Dewan Pengurus Komisariat Arung Palakka Universitas Bosowa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bone dan Kantor DPRD Kabupaten Bone, Rabu (11/02/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Muh. Fahmi, sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal yang terjadi di Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.

Dalam orasinya, Muh. Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat ditindak oleh pihak kepolisian beberapa tahun lalu.

 

Foto : Unjuk rasa KEPMI-Bone DPK ARPAL UNIBOS di depan kantor DPRD Bone

 

Bahkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih 10 tahun dan menyeret nama oknum Kepala Desa Turucinnae.

“Kami mendesak Kapolres Bone untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Muh. Fahmi di depan Mapolres Bone.

Menurut keterangan warga setempat, aktivitas tambang tersebut diduga merusak kebun warga dan lingkungan sekitar, termasuk menyebabkan longsor akibat penggalian di aliran sungai kecil. Warga juga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan terhadap lahan produktif mereka.

Selain berorasi di Polres Bone, massa aksi juga melanjutkan tuntutannya di Kantor DPRD Bone. Mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) guna membahas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Bone, khususnya di Desa Turucinnae.

Adapun tuntutan massa aksi antara lain:

1. Mendesak penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bone.

2. Mendesak pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Turucinnae.

3. Meminta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan kebun dan lingkungan.

4. Mendesak DPRD Bone segera memanggil pihak-pihak terkait melalui forum resmi.

Muh. Fahmi juga menegaskan bahwa aksi ini berpijak pada dasar hukum yang jelas, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait perusakan lingkungan dan barang milik orang lain.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib.

KEPMI-Bone DPK ARPAL UNIBOS menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penindakan dan kejelasan dari pihak berwenang.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan,” tutup Muh. Fahmi.

Check Also

Lapas Takalar Ikut Touring Bersama Jajaran Kantor Wilayah dan UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan

Bagikan    GOWA | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar turut ambil bagian dalam …

Mappaselleng Kr. Gau Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-66 Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66 Kabupaten Takalar, …

Sinergi Polut dan Poltim: Turnamen Sepak Bola Meriahkan HUT Takalar ke-66

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Kabupaten Takalar yang ke-66, jajaran …

Dirut Perumda Tirta Panrannuangku Arianto Ucapkan Selamat HUT ke-66 Kabupaten Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Arianto, S.Pd., selaku Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku …

KLM Desak Kapolda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ini Alasannya

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti keras mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan motor …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *