TAKALAR | POROS INFO.ID – Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia (KEPMI) Bone Dewan Pengurus Komisariat Arung Palakka Universitas Bosowa Makassar menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Bone dan Kantor DPRD Kabupaten Bone, Rabu (11/02/2026).
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Muh. Fahmi, sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal yang terjadi di Desa Turucinnae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dalam orasinya, Muh. Fahmi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat ditindak oleh pihak kepolisian beberapa tahun lalu.

Bahkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih 10 tahun dan menyeret nama oknum Kepala Desa Turucinnae.
“Kami mendesak Kapolres Bone untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Muh. Fahmi di depan Mapolres Bone.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas tambang tersebut diduga merusak kebun warga dan lingkungan sekitar, termasuk menyebabkan longsor akibat penggalian di aliran sungai kecil. Warga juga mengaku resah atas dampak yang ditimbulkan terhadap lahan produktif mereka.
Selain berorasi di Polres Bone, massa aksi juga melanjutkan tuntutannya di Kantor DPRD Bone. Mereka meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan segera mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP/RDPU) guna membahas maraknya tambang ilegal di Kabupaten Bone, khususnya di Desa Turucinnae.
Adapun tuntutan massa aksi antara lain:
1. Mendesak penindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bone.
2. Mendesak pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Desa Turucinnae.
3. Meminta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kerusakan kebun dan lingkungan.
4. Mendesak DPRD Bone segera memanggil pihak-pihak terkait melalui forum resmi.
Muh. Fahmi juga menegaskan bahwa aksi ini berpijak pada dasar hukum yang jelas, di antaranya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait perusakan lingkungan dan barang milik orang lain.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib.
KEPMI-Bone DPK ARPAL UNIBOS menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian penindakan dan kejelasan dari pihak berwenang.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada tindakan nyata. Penegakan hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan kepentingan,” tutup Muh. Fahmi.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya