KLM Desak Kapolda Sulsel Copot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Ini Alasannya

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.- Koalisi Lintas Mahasiswa (KLM) menyoroti keras mandeknya penanganan laporan dugaan tindak pidana perampasan motor oleh DC fif di Polrestabes Makassar.

Berdasar informasi yang diterima redaksi,Sabtu(07/02/2015), Laporan yang telah tercatat secara resmi melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: LP/B/171/I/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 21 Januari 2026, hingga kini tidak menunjukkan progres hukum yang jelas.

Laporan tersebut diajukan oleh Laaji Renhoat, terkait dugaan tindak pidana perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan terlapor DG. Lalang. Peristiwa terjadi pada 20 Januari 2026 di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, dengan objek perkara berupa sepeda motor Honda bernomor polisi DD 4366 XCA.

Ironisnya, meskipun laporan telah diterima secara sah dan resmi oleh SPKT Polrestabes Makassar, hingga saat ini penyidik tidak melakukan tindakan apa pun. Bahkan, pelapor tidak pernah dihubungi oleh penyidik, baik untuk klarifikasi, pemeriksaan awal, maupun permintaan keterangan tambahan. Kondisi ini menunjukkan kelalaian serius dalam proses penegakan hukum.

Koalisi Lintas Mahasiswa mencatat bahwa sebagai bentuk desakan agar laporan tersebut ditindaklanjuti, massa aksi telah tiga kali menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar.

Namun, seluruh aksi tersebut tidak mendapat respons substantif, dan perkara justru terkesan dibiarkan tanpa kejelasan.

Mandeknya penanganan perkara yang telah jelas pasal, kronologi, serta objek pidananya ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran perkara dan lemahnya fungsi pengawasan internal di tubuh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Situasi ini jelas mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Atas dasar tersebut, Koalisi Lintas Mahasiswa secara tegas menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, karena dinilai lalai dan gagal menjalankan fungsi pengendalian serta pengawasan penyidikan.

2. Memerintahkan penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor tanpa penundaan dan alasan yang tidak berdasar.

3. Mewajibkan penyampaian SP2HP secara terbuka dan berkala kepada pelapor sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Menegaskan bahwa apabila perkara ini terus diabaikan, Koalisi Lintas Mahasiswa akan melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri.

Koalisi Lintas Mahasiswa menegaskan bahwa STTLP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kewajiban hukum bagi kepolisian untuk bekerja. Ketika laporan masyarakat diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan bagi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Terkait pemberitaan ini, Redaksi membuka hak jawab pihak terkait.

Kontributor: Tr

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *