Pembongkaran Paving Block Jalan Poros Galesong Utara Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan, Ke Mana Material Bekasnya?

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Pembongkaran jalan paving block di ruas jalan poros wilayah Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan. Pekerjaan yang berlangsung pada Sabtu (07/03/2026) itu dinilai memunculkan sejumlah kejanggalan, terutama karena tidak terlihat adanya papan informasi proyek sebagaimana lazimnya pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah.

Pantauan di lokasi menunjukkan proses pembongkaran paving block dilakukan menggunakan alat berat. Material paving yang telah dicabut tampak menumpuk dan berserakan di sisi jalan tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan tanda tanya terkait prosedur pekerjaan, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Potensi regulasi yang di langgar setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara seharusnya disertai papan informasi agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, pelaksana proyek, hingga nilai pekerjaan :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Pasal 9 ayat (2) menyebutkan informasi tentang program dan kegiatan badan publik harus dapat diakses masyarakat.

2. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021), Mengatur prinsip pengadaan: transparan, akuntabel, dan terbuka.

3. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Mengatur kewajiban penyedia jasa dan pengguna jasa untuk memastikan identitas proyek dan pelaksana pekerjaan jelas di lokasi proyek.

Selain soal papan proyek, metode pembongkaran yang menggunakan alat berat juga memicu tanda tanya. Secara teknis, paving block umumnya dapat dibongkar secara manual agar materialnya masih dapat digunakan kembali. Namun yang terlihat di lapangan, banyak paving block justru rusak karena tercampur dengan tanah akibat proses pembongkaran menggunakan alat berat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan potensi pemborosan material. Padahal, paving block yang masih layak seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan infrastruktur lainnya.

Sejumlah pertanyaan pun mencuat, di antaranya siapa kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, mengapa tidak ada papan informasi proyek di lokasi, serta ke mana material paving block hasil pembongkaran itu akan dibawa.

Menanggapi status aset paving blok tersebut, tim media kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Daerah Takalar, khususnya Kepala Dinas DPUPRPKP Takalar, BUDIAR ROSAL SALEH, S.S.T.P., M.Adm.Pemb.

Saat dikonfirmasi, Budia Rosal menjelaskan, sangat jelas milik Pemprov Sulsel dan untuk jelasnya bisa di komunikasikan dengan Dinas Bina Marga provinsi.

Ia juga menambahkan, jalan poros galesong itu kewenangan provinsi dan pemasangan paving tahun lalu dilaksanakan dinas bina marga provinsi sulsel, pemda Takalar mengusulkan pemeliharaan jalan ke provinsi untuk jalan poros galesong yang banyak berlubang.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut, termasuk mengenai kontraktor pelaksana serta pengelolaan material bekas paving block yang dibongkar.

Check Also

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *