Sejumlah Oknum Jatanras Polrestabes Makassar Rusak Citra Institusi, 86 Penangkapan Pedagang cip Online Tiga Juta ?

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.-Sejumlah oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar diduga melakukan tindakan kotor merusak institusi polri yang diduga terjadi pelanggaan kode etik Anggota Kepolisian dimana tindakan sejumlah oknum  yakni Tangkap lepas yang disertai transaksi uang (86) ke Seorang Pedagang cip permainan Online di kawasan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin malam (16/03/2026).

Tak hanya itu gerombolan oknum jatanras itu juga sempat melakukan kekerasan verbal ke wartawan yang melakukan peliputan peristiwa tersebut.

Di kutip dari pemberitaan media online “matanusantara.co.id”, dengan judul “Diamankan Hanya Sejam”: Oknum Jatanras Makassar Diduga Paksa Jurnalis Hapus Video

Sebuah operasi penindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar di kawasan Deppasawi Dalam, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Senin malam (16/03/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, justru memunculkan tanda tanya publik.

Bukan semata karena penangkapan seorang warga yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan chip permainan daring, tetapi karena adanya dugaan penghalangan kerja jurnalistik serta pembebasan terduga pelaku dalam waktu yang sangat singkat.

Peristiwa tersebut bermula ketika sekitar sepuluh anggota polisi dari Unit Jatanras melakukan penggeledahan di sebuah warung kelontong 24 jam milik warga berinisial MIG alias Nugi. Operasi itu sempat menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan pada malam hari.

Namun situasi berubah ketika seorang jurnalis dari matanusantara.co.id, A. Surya Ramadhan, mencoba melakukan dokumentasi peliputan di lokasi.

“Penangkapan itu kurang lebih 10 orang anggota Polisi yang lakukan penggeledahan. Pada saat saya mau mengambil gambar dan video, beberapa oknum polisi melarang saya mengambil dokumentasi dan memaksa saya untuk menghapus foto dan video yang sempat saya ambil pada saat itu,” katanya dengan nada kecewa, Selasa (17/03/2026).

Ramadhan menyebut dirinya sudah memperkenalkan diri sebagai jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. Namun permintaan tersebut tidak mengubah sikap aparat yang tetap bersikeras agar dokumentasi dihapus.

Menurut pengakuannya, di lokasi kejadian ia juga sempat mendengar percakapan salah satu anggota yang menyinggung besarnya transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan chip tersebut.

“Pada saat di TKP, saya sampaikan ke anggota saya jurnalis dari matanusantara.co.id, tapi ngotot minta hapus, kemudian saya juga mendengar anggota yang lakukan penggeledahan menyebut, ‘waduh, besar juga transaksinya di’,” katanya mencontohkan percakapan yang ia dengar.

Setelah proses penggeledahan berlangsung, Nugi disebut dibawa oleh petugas bersama dua unit telepon seluler yang turut diamankan dari lokasi.

Namun yang kemudian menjadi sorotan adalah fakta bahwa penindakan tersebut diduga tidak berlanjut pada proses hukum yang jelas.

“Setelah para oknum itu melakukan penggeledahan, salah satu anggotanya kalau tidak salah Dantimnya meminta saya tidak usah ribut dan mengambil kontak saya. Kurang lebih sejam Nugi bebasmi,” ujarnya.

Ramadhan mengaku sempat menelusuri informasi terkait pembebasan tersebut dengan bertanya kepada keluarga terduga pelaku.

“Kurang lebih sejam, Nugi sudah bebas, saya tanyak istrinya Nugi, katanya dia hanya membayar Rp3 juta, tapi informasi ini saya agak ragu, kuat dugaan saya puluhan,” ujarnya.

Kecurigaan tersebut muncul karena menurut informasi yang beredar di lingkungan sekitar, Nugi disebut bukan pertama kali diamankan aparat dalam kasus serupa.

“Waktu diambil pertama dan kedua saja sebelum saya jadi jurnalis, informasinya tiap diambil dia (Nugi) diduga bayar puluhan juta,” katanya.

Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan yang muncul tidak lagi sekadar soal penindakan terhadap dugaan praktik perjudian daring, tetapi berpotensi menyeret persoalan yang lebih serius terkait integritas penegakan hukum.

Secara normatif, tindakan aparat yang melarang atau memaksa wartawan menghapus dokumentasi liputan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) bahkan menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.

Di sisi lain, apabila benar terjadi praktik pembayaran agar seseorang dilepaskan dari proses hukum, maka tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara, yang dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini juga membuka pertanyaan lebih luas mengenai konsistensi aparat dalam memberantas praktik perjudian daring, yang selama ini diklaim sebagai salah satu prioritas penegakan hukum nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik maupun alasan pembebasan terduga pelaku dalam waktu singkat.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum, agar peristiwa tersebut tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di tengah masyarakat. (kutipan dari matanusantara.fo.id).

publikasi pemberitaan dimedia ini membuka ruang hak jawab atau menunggu konfirmasi resmi pihak Polrestabes Makassar.

(*s)

Check Also

100 Warga Binaan Lapas Takalar Ikuti Wisuda Dirosa, Langkah Baru Menuju Perubahan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar bekerja sama dengan Kantor …

Pemkab Takalar dan RS Pajonga Dg Ngalle Berbagi Paket Ramadan kepada Warga

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Takalar bersama RS …

Tanpa Papan Proyek dan Tanda Larangan di Jalan Raya Galesong, Mobil Warga Melintas Diduga Dipukul Pekerja

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Tanpa adanya tanda larangan melintas maupun papan informasi terkait pekerjaan …

Menjaga Marwah Adat Ditengah Birokrasi Refleksi Atas Tata Kelola LAD Gowa

Bagikan    Opini Ruang Publik By Ullys (porosinfo.id), GOWA, 14 Maret 2025 – Forum Pemerhati Budaya Gowa …

Safari Ramadhan,Kepala Desa Pa’rapunganta Hadir Di mesjid Nurul Hasanah Dusun Massalongko Tinggi

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Safari ramadhan, Kepala Desa Pa’rappunganta Sirajuddin Dg Nanga hadir ditengah-tangah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *