FPGR Minta Transparansi Penuh, Penutupan Sementara Enam SPPG Jadi Alarm Serius bagi Pemda dan DLHP Takalar

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – FRONT PERLAWANAN GIZI RAKYAT (FPGR) menilai penutupan sementara enam dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar oleh BGN Sulawesi Selatan menjadi bukti nyata bahwa dapur-dapur yang tidak memenuhi standar wajib segera dievaluasi secara menyeluruh, Sabtu (04/04/2026).

FPGR menegaskan, fakta masih adanya dapur yang beroperasi tanpa mengantongi izin administrasi dari DLHP menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan serta lemahnya penegakan aturan oleh pihak terkait.

Sebelumnya, FPGR telah lebih dulu menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran serta buruknya standar operasional sejumlah SPPG, khususnya di Kabupaten Takalar, pada Jumat (27/02/2026).

Sorotan tersebut kemudian berlanjut dengan aksi unjuk rasa yang digelar FPGR di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Selasa (03/03/2026) sebagai bentuk protes keras terhadap polemik pembangunan dan operasional dapur MBG di Takalar.

Terbitnya surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 yang menjadi dasar penutupan sementara sejumlah SPPG dinilai sebagai sinyal kuat bahwa polemik pengelolaan dapur MBG di Takalar tidak bisa lagi dianggap sepele.

FPGR menyebut pihaknya telah berulang kali menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Takalar segera mengeluarkan rekomendasi penutupan sementara kepada BGN Sulsel sampai seluruh aturan dan ketentuan yang berlaku benar-benar ditegakkan.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi semata, tetapi menyangkut aspek lingkungan, kesehatan masyarakat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata,” tegas FPGR.

Menurut FPGR, membiarkan dapur MBG yang belum mengantongi izin tetap beroperasi sama saja dengan membuka ruang terhadap potensi pencemaran lingkungan dan praktik pelayanan yang tidak sesuai standar.

Di sisi lain, kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan bagi pihak-pihak yang telah taat prosedur dan menempuh proses perizinan secara resmi.

“Kami mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh dapur MBG yang belum memiliki izin administrasi dari DLH Takalar,” lanjut pernyataan FPGR.

FPGR juga menyoroti hasil inspeksi mendadak tim DLHP Takalar pada Rabu (11/03/2026), khususnya terkait penambahan filter air untuk meningkatkan kualitas pengolahan limbah yang hingga kini disebut belum sepenuhnya dimiliki oleh SPPG di Takalar.

Mereka meminta agar proses evaluasi tersebut dilakukan secara transparan dan dibuka ke publik.

“Hal ini harus transparan dan dibuka ke publik, jangan disembunyikan,” tegas FPGR.

FPGR menilai penutupan sementara ini penting sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang selama ini terkesan lemah dan lamban dalam merespons persoalan di lapangan.

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *