LSM Jangkar Sebut Pemberhentian Kepala Lingkungan Pappa Janggal dan Terburu-buru, Kritik Keras Camat Pattallassang

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, menuai polemik setelah muncul dugaan bahwa surat pemberhentian diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Tidak hanya itu, tembusan surat yang disebut salah alamat turut memicu kritik keras terhadap tata kelola administrasi pemerintahan setempat, Kamis (21/05/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepala lingkungan yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis, pembinaan, maupun pemanggilan resmi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ironisnya, surat tersebut baru diketahui sekitar 20 hari setelah diterbitkan, sehingga memunculkan dugaan adanya maladministrasi dan tindakan yang dinilai terburu-buru.

Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan profesionalitas dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kebijakan administrasi negara wajib dilakukan secara prosedural, transparan, dan tidak sewenang-wenang.

Selain itu, dugaan tidak adanya tahapan pembinaan sebelum pemberhentian juga dinilai bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mewajibkan pemerintah mengedepankan akuntabilitas, kehati-hatian, dan proporsionalitas dalam mengambil keputusan terhadap aparat pemerintahan di tingkat lingkungan maupun kelurahan.

Atas persoalan ini, Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle mengomentari keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan etika pemerintahan yang sehat.

“Kalau memang ada pelanggaran atau evaluasi kinerja, mestinya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu. Jangan langsung diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Apalagi surat baru diketahui 20 hari setelah diterbitkan. Ini terkesan dipaksakan dan diduga ada agenda tertentu,” tegas Sahabuddin.

Ia juga menyoroti dugaan kesalahan pada tembusan surat yang dianggap menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi pemerintahan. Locusnya di lingkungan Tamasongo kelurahan Pappa malah tembusanya di Ketua LPM Kelurahan Maradekayya.

Menurutnya, tata naskah dinas pemerintahan seharusnya disusun secara cermat dan tepat sasaran karena menyangkut legalitas sebuah keputusan resmi.

Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah setempat untuk membuka secara transparan dasar hukum pemberhentian tersebut, termasuk menjelaskan alasan tidak adanya tahapan pembinaan dan dugaan kesalahan distribusi surat resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan surat pemberhentian maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur administrasi tersebut.

Check Also

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118, Pasangkayu Usung Semangat Lindungi Generasi Penerus

Bagikan    PASANGKAYU, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dilaksanakan secara khidmat di …

Program PTSL di BPN Pasangkayu Sebanyak 480 Bidang Persil Terbagi di 3 Kecamatan dan 10 Desa

Bagikan    Pasangkayu, Porosinfo.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) …

Aliansi Pejuang Rakyat Seret Dugaan Mafia Aset Desa Tamalate Galut ke Pemda dan Polres Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi …

Lapas Takalar Bekali Petugas dengan Keterampilan Penanganan Darurat

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar gelar pelatihan penanganan kegawatdaruratan …

Tangki Truk Diduga Dimodifikasi untuk Lansir BBM Subsidi, Warga Tapan Pesisir Selatan Heboh Negara Disebut Rugi

Bagikan    POROS INFO.ID – Warga Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *