TAKALAR | POROS INFO.ID – Proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, menuai polemik setelah muncul dugaan bahwa surat pemberhentian diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya. Tidak hanya itu, tembusan surat yang disebut salah alamat turut memicu kritik keras terhadap tata kelola administrasi pemerintahan setempat, Kamis (21/05/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kepala lingkungan yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima teguran tertulis, pembinaan, maupun pemanggilan resmi sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan. Ironisnya, surat tersebut baru diketahui sekitar 20 hari setelah diterbitkan, sehingga memunculkan dugaan adanya maladministrasi dan tindakan yang dinilai terburu-buru.
Kondisi ini dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan profesionalitas dalam setiap keputusan pejabat pemerintahan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kebijakan administrasi negara wajib dilakukan secara prosedural, transparan, dan tidak sewenang-wenang.
Selain itu, dugaan tidak adanya tahapan pembinaan sebelum pemberhentian juga dinilai bertentangan dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mewajibkan pemerintah mengedepankan akuntabilitas, kehati-hatian, dan proporsionalitas dalam mengambil keputusan terhadap aparat pemerintahan di tingkat lingkungan maupun kelurahan.
Atas persoalan ini, Ketua LSM Jangkar, Sahabuddin Alle mengomentari keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan etika pemerintahan yang sehat.
“Kalau memang ada pelanggaran atau evaluasi kinerja, mestinya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu. Jangan langsung diberhentikan tanpa penjelasan yang jelas. Apalagi surat baru diketahui 20 hari setelah diterbitkan. Ini terkesan dipaksakan dan diduga ada agenda tertentu,” tegas Sahabuddin.
Ia juga menyoroti dugaan kesalahan pada tembusan surat yang dianggap menunjukkan lemahnya ketelitian administrasi pemerintahan. Locusnya di lingkungan Tamasongo kelurahan Pappa malah tembusanya di Ketua LPM Kelurahan Maradekayya.
Menurutnya, tata naskah dinas pemerintahan seharusnya disusun secara cermat dan tepat sasaran karena menyangkut legalitas sebuah keputusan resmi.
Sejumlah pihak kini mendesak pemerintah setempat untuk membuka secara transparan dasar hukum pemberhentian tersebut, termasuk menjelaskan alasan tidak adanya tahapan pembinaan dan dugaan kesalahan distribusi surat resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar penerbitan surat pemberhentian maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur administrasi tersebut.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya