TAKALAR | POROS INFO.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Polres Takalar pada Selasa, 19 Mei 2026. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Rifki Saputra.
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dugaan tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Sdr. Mulyadi, salah satu warga Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, yang disebut bersekongkol dengan Kepala Desa Tamalate yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga kandung.
Massa aksi menilai telah terjadi dugaan praktik yang mengarah pada tindakan korupsi serta penyalahgunaan aset daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan tersebut berkaitan dengan lahan di Desa Tamalate serta bangunan perumahan sekolah SD Soreang Desa Tamalate yang diduga telah diubah bentuknya dan dijadikan rumah pribadi oleh Sdr. Mulyadi.
Dalam orasinya, Rifki Saputra menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan kepentingan masyarakat.
Massa aksi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melalui Kabag Hukum dan Bidang Aset untuk membuka secara terang dugaan kejahatan yang terjadi. Selain itu, mereka meminta agar Pemda Takalar segera membentuk tim investigasi untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta.
Aliansi Pejuang Rakyat juga mendesak Bupati Takalar agar mengambil langkah etik dan tindakan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate yang dianggap sebagai aktor utama dalam dugaan aktivitas melawan hukum tersebut.
Adapun tuntutan massa aksi meliputi:
Mendesak Pemda Takalar segera melakukan langkah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi.Mendesak Kabag Hukum dan Bidang Aset Pemda Takalar membuka secara terang dugaan praktik TSM antara Sdr. Mulyadi dan Kepala Desa Tamalate.
1.Mendesak Pemda Takalar membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan.
2.Mendesak agar hasil investigasi segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
3.Mendesak Bupati Takalar mengambil langkah etik dan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate.
Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Takalar melalui Asisten I dan Kabid Aset memberikan tanggapan di hadapan massa aksi. Mereka menegaskan bahwa Pemda akan segera mengutus tim investigasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh massa aksi.
Pemda Takalar juga menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka melalui Kabag Hukum akan ditempuh jalur hukum karena tindakan tersebut dianggap sebagai perilaku korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
Dasar Hukum yang Disoroti Massa Aksi
Massa aksi turut menyoroti sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa.
Peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah yang melarang penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
Aliansi Pejuang Rakyat menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum demi memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Takalar.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya