TAKALAR | POROS INFO.ID – Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh tim media, Camat Pattallassang Kabupaten Takalar, Bansuhari Said Dg. Baji, memberikan klarifikasi terkait surat pemberhentian Kepala Lingkungan Tamasongo, Kelurahan Pappa, Sabtu (23/05/2026).
Dalam keterangannya, Bansuhari menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari konflik yang terjadi pada Februari hingga Maret 2026. setelah itu saya panggil lakukan pembinaan, minta penjelasan dan kasih solusi. yang di temani berkonflik adalah Pemerintah kelurahanya
“Awalnya konflik itu terjadi di sana pada Februari sampai Maret 2026. Setelah itu saya panggil untuk pembinaan, meminta penjelasan sekaligus mencarikan solusi. Yang terlibat berkonflik adalah pemerintah kelurahannya,” ujar Camat Pattallassang.
Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sebanyak empat kali. Bahkan, pada pemanggilan terakhir dua hari lalu, yang bersangkutan disebut menyampaikan langsung keinginannya untuk lalu dia sendiri bilang kasih berhentima saja, kalau kondisi begini, saya kasih berhentiki sementara.
SK pemberhentian dibuat dan terbit di kantor kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Terkait Tembusan surat ke Ketua LPM Kelurahan Merdekayya dan obyeknya di kelurahan pappa, tujuan Tembusanya salah.
Sementara itu, Lurah Pappa, Firman, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, membantah adanya konflik antara Kepala Lingkungan Tamasongo dengan Pemerintah Kelurahan Pappa. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
“Tidak pernah ada konflik antara pemerintah kelurahan Pappa denga dg. Sitaba. Baru-baru di bulan mei ini waktu penyerahan bantuan pangan, dg. Sitaba di hubungi, dia datang mengambil surat barcode untuk warganya yang menerima bantuan pangan, untuk dia serahkan ke warganya,”tuturnya
Sebelumnya, pada Kamis (21/05/2026), media ini telah memberitakan polemik terkait proses pemberhentian seorang kepala lingkungan di Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang. Pemberhentian tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan bahwa surat keputusan diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Surat keputusan pemberhentian diketahui diterbitkan pada 30 April 2026. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa surat tersebut baru diketahui oleh Dg. Sitaba sekitar 20 hari kemudian, tepatnya pada Mei 2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur administrasi pemerintahan yang dijalankan. Sebab, setelah SK pemberhentian diterbitkan, secara administratif Dg. Sitaba seharusnya sudah tidak lagi memiliki kewenangan sebagai Kepala Lingkungan Tamasongo. Akan tetapi, di lapangan ia disebut masih diberikan tugas pekerjaan sebagaimana biasanya.
Polemik ini juga dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Pemberitaan kedua ini diterbitkan sebagai ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sekaligus untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas dalam pemberitaan, guna melengkapi informasi dari berita sebelumnya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya