MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di kawasan pergudangan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Insiden tersebut terjadi di Jalan Pergudangan 88, wilayah Temmapaduae, Kecamatan Marusu, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Korban diketahui bernama A. Ismail Tahir, yang merupakan Supervisor (SPV) gudang J&T. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula saat korban baru saja kembali dari membeli mie instan di warung sekitar lokasi. Saat berada di depan gudang, korban dipanggil oleh terlapor yang diketahui bernama Reski bersama sejumlah rekannya.
Ketika korban mendekati lokasi, ia diduga langsung diserang oleh para pelaku. Korban dipukul di bagian kepala saat masih berada di atas sepeda motor menggunakan tangan kosong.
Meski sempat berusaha menangkis, korban kembali menerima pukulan dari arah belakang oleh pelaku lainnya. Tidak hanya itu, korban juga ditarik hingga terjatuh dari motor, yang menyebabkan kendaraan mengalami lecet di bagian depan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala, khususnya di sisi atas dan kiri. Selain mengalami kekerasan fisik, insiden ini juga menyebabkan kerugian material akibat kerusakan pada kendaraan korban. Korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Laporan resmi telah diterima oleh Polda Sulawesi Selatan pada Sabtu (2/5/2026) dengan nomor : STTLP/461/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada pelaku yang diamankan.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya