Ini Hak Jawab Kejari Gowa Terkait Pemberitaan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.–hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf yang divonis bebas PN Tipikor Makassar pada sidang kamis 23/04/2026, Kejaksaan Negeri Gowa akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi untuk melawan putusan tersebut.

Melalui keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H saat pertemuan ngopi bareng disalah satu kage yang ada dikabupaten gowa pada Jumat, 24/04/2026, melakukan hak jawab pada pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini .

“Tentu nya kami akan mengambil langkah hukum Kasasi, kami berupaya membuktikan, Kejari Gowa terlebih dahulu meneliti mempelajari salinan putusan guna mencari celah hukum, menyempurnakan bukti, dan memastikan argumen hukum agar korupsi terbukti secara meyakinkan”. tutur Andi Ardiaman.

Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut

Hasil vonis Tipikor Pn Makassar berbunyi “Menyatakan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

Lp(***)

Check Also

Breaking News : Judi Sabung Ayam Terorganisir Dan tidak Tersentuh Hukum Terjadi di Gowa,

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.– Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pabbatte kembali mencoreng …

Polres Gowa Amankan Truk Box Berisi Solar Subsidi

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Sebuah truk box warna putih diamankan di mako Polres Gowa Jumat (12/06/2026). Berdasar informasi …

PT. VALSHA PUTRA MANDIRI Menjanjikan Hunian Rumah Strategis Untuk Investasi Masa Depan

Bagikan    PT. VALSHA PUTRA MANDIRI Hadir Menjanjikan Hunian Rumah Strategis Untuk Investasi Masa Depan Gowa,porosinfo.id.- Somba …

Aktivis Desak Audit dan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran di Dapur MBG Pa’dinging Takalar

Bagikan    TAKALAR |POROSINFO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi …

Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kajari, Pastikan Layanan Hukum di MPP Berjalan Maksimal

Bagikan    Pasangkayu, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *