Masuk DPO 7 Bulan, Pelaku Penganiayaan Berat di Takalar Diciduk Polisi

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih tujuh bulan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Galesong Utara (Galut), Polres Takalar, akhirnya berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MU (72),pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri.

Pelaku ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Galut yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Asrianto Salam, S.H., usai dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/X/2025/SPKT SEK GALUT.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (24/04/2026) dini hari di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Pelaku telah lama menjadi buronan dan akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Galut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan penganiayaan terhadap korban, Muhammad Wahyudi (38), karena merasa kesal terkait gaji yang belum dibayarkan.

Peristiwa bermula saat korban datang ke lokasi menggunakan sepeda motor untuk menemui pelaku. Saat bertemu, pelaku langsung menagih gaji yang dianggap belum dibayarkan.

Korban sempat memberikan penjelasan, namun pelaku tidak menerima dan emosinya memuncak. Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian mengambil parang yang terselip di pinggangnya dan langsung mengayunkannya ke arah korban.

Korban sempat berusaha menghindar, namun sabetan parang tetap mengenai tangan kanan korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius hingga menyebabkan beberapa jari tangan kanan putus.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan semua pihak.

LP : WiraEsa/JKN

Check Also

Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono Bungkam Hasil Vonis Bebas Korupsi Rs Syekh Yusuf ?

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- pasca hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional …

Resmi Jabat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Dody Riyan Saputra Siap Tingkatkan Mutu Pendidikan Takalar

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Bupati Takalar, Ir. H. Firdaus Daeng Manye, secara resmi melantik …

Pelantikan 4 Pejabat Tinggi Pratama Takalar, LSM Jangkar: Saatnya Buktikan Kinerja Nyata

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali melakukan rotasi jabatan strategis dengan melantik …

Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Bagikan    Makassar,porosinfo.id.- Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan tiga …

Rakor Sinkronisasi HDDAP, Pemkab Gowa Dorong Pengembangan Hortikultura Berbasis Lahan Kering

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus berupaya mendorong pengembangan hortikultura berbasis lahan kering di wilayahnya. Salah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *