GOWA,porosinfo.id.– Proses lelang pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa memasuki tahap pengulangan setelah tender awal dinyatakan gagal. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Perak Kabupaten Gowa, Muh Taufan Yunus, mendesak panitia lelang agar lebih selektif dalam verifikasi dokumen peserta, khususnya terkait dokumen peralatan dan mobilisasi.
Kegagalan tender sebelumnya disebut-sebut dipicu oleh persoalan kelengkapan dokumen dari sisi panitia lelang. Akibatnya, proses pembangunan kantor pelayanan pertanahan yang dinanti masyarakat Gowa harus tertunda.
“Panitia harus benar-benar cermat memeriksa dokumen pendukung. Terutama bukti kepemilikan atau sewa peralatan utama seperti dump truck, excavator, dan dokumen KIR kendaraan yang masih berlaku dan valid,” tegas Muh Taufan Yunus kepada media ini, Senin, 19/05/2026.
Taufan menekankan, sesuai dokumen pemilihan, peserta lelang wajib melampirkan bukti kepemilikan atau dukungan sewa alat berat beserta kelengkapannya. Bukti KIR yang valid juga menjadi syarat mutlak untuk memastikan armada mobilisasi layak jalan dan sesuai spesifikasi teknis.
“Dokumen mobilisasi bukan sekadar formalitas. Itu menyangkut kesiapan penyedia melaksanakan pekerjaan tepat waktu dan bermutu. Kalau dari awal dokumennya lemah, potensi gagal kontrak dan gagal konstruksi sangat besar,” tambah Taufan.
Ia menilai, ketelitian panitia dalam evaluasi administrasi dan teknis menjadi kunci mencegah gagal lelang berulang. LSM Perak akan turut mengawasi proses tender ulang ini sebagai bentuk partisipasi masyarakat.
Proyek pembangunan Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa diharapkan dapat segera berkontrak setelah proses tender ulang ini. Kantor tersebut nantinya akan meningkatkan pelayanan pertanahan bagi masyarakat di wilayah Gowa dan sekitarnya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya