TAKALAR |POROSINFO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik kini menghadapi sorotan serius setelah muncul berbagai persoalan di lapangan, khususnya di Dapur MBG Pa’dinging, Kabupaten Takalar.
Sejumlah temuan yang mencuat, mulai dari dugaan makanan berulat, persoalan higienitas, pemecatan karyawan, hingga tata kelola anggaran, memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Berbagai persoalan tersebut dinilai menunjukkan lemahnya standar operasional dalam pelaksanaan program. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam kesehatan siswa penerima manfaat dan berpotensi menghambat tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi anak sekolah.
Selain itu, sistem pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal menimbulkan kekhawatiran bahwa program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar berisiko mengalami pemborosan apabila tidak disertai mekanisme pengendalian dan akuntabilitas yang kuat.
Menyikapi kondisi tersebut, sejumlah elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional Dapur MBG Pa’dinging. Langkah penghentian sementara operasional untuk kepentingan audit dan pemeriksaan menyeluruh dinilai perlu dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Salah seorang aktivis di Kabupaten Takalar, Wahyu, menegaskan bahwa upaya menjaga keberlangsungan Program MBG tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap seluruh kebijakan dan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh penyelenggara program, Selasa (09/06/2026).
“Menyelamatkan Program MBG bukan berarti membela semua keputusan Badan Gizi Nasional (BGN). Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyu saat ditemui di salah satu warung kopi di Takalar, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, dugaan kasus makanan berulat dan persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Dapur MBG Pa’dinging harus menjadi alarm serius bagi pemerintah serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dapur tersebut.
“Dapur MBG merupakan titik paling krusial dalam rantai penyelenggaraan program karena seluruh proses pengolahan dan distribusi makanan berlangsung di sana. Karena itu, pengawasan terhadap pengelola, kepala dapur, dan pengelola keuangan harus dilakukan secara ketat,” tambahnya.
Wahyu juga menyatakan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Takalar dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab keresahan masyarakat apabila dugaan pelanggaran tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Takalar untuk segera turun ke lapangan dan melihat langsung kondisi yang terjadi di Dapur MBG Pa’dinging. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, baik terkait keamanan pangan, pengelolaan anggaran maupun aspek lainnya, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar (Jika Dugaan Terbukti)
Apabila berbagai dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,
•Mengatur kewajiban penyelenggara pangan untuk menjamin keamanan, mutu, dan sanitasi pangan.
•Makanan yang tidak layak konsumsi atau terkontaminasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
•Mengatur perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk penyediaan makanan yang aman dan higienis.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,
Mengatur standar keamanan pangan pada seluruh rantai produksi dan distribusi makanan.
4. Peraturan BPOM tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),
•Mengatur standar sanitasi, kebersihan dapur, peralatan, bahan baku, dan tenaga pengolah makanan.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
•Jika terdapat pemecatan yang tidak sesuai prosedur, hak-hak pekerja berpotensi dilanggar.
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
•Apabila ditemukan penyimpangan pengelolaan anggaran negara, mark-up, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian keuangan negara.
7. Peraturan Presiden terkait Program Makan Bergizi Gratis dan Pedoman Operasional Badan Gizi Nasional,
•Jika pelaksanaan program tidak sesuai standar operasional, mekanisme pengawasan, atau ketentuan distribusi makanan yang ditetapkan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak pelaksana di SPPG Paddinging.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya