GOWAporosinfo.id. – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diusut Polresta Gowa memasuki babak baru.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Gowa resmi melakukan penggeledahan di kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang berada di Mal GTC, Jalan Metro Tanjung Bunga,Makassar Rabu (02/09/2026).
Penggeledahan ini dilakukan terkait pengembangan kasus korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti penting berupa dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Dokumen tersebut mengungkap adanya aliran dana CSR yang diduga disalahgunakan untuk membiayai pembelian objek tanah dan bangunan mewah senilai Rp3 miliar di kawasan hunian elit Waterfront, Tanjung Bunga.
Transaksi pembelian aset tersebut tercatat atas nama seorang individu berinisial MB.Aliran dana misterius ini diduga kuat mengalir secara bertahap dalam bentuk cicilan properti mewah menggunakan dana yang bersumber dari pungli perizinan tersebut.
Hingga saat ini, pihak penyidik Polresta Gowa bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 58 orang saksi demi mengungkap secara terang-benderang keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus korupsi ini.
Proses hukum dipastikan akan terus bergulir seiring dengan ditemukannya alat bukti baru dari kantor pengembang properti tersebut. (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya