PASANGKAYU, Porosinfo.id — Wakil Bupati Pasangkayu, Dr. Hj. Herny Agus, memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berfokus pada identifikasi dan pencarian solusi atas permasalahan pengolahan kawasan hutan yang telah terdapat pemukiman warga serta fasilitas umum dan fasilitas sosial, di Ruang Rapat Bupati Pasangkayu, Kamis (03/09/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut resmi atas surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta masukan dari Komisi IV DPR RI terkait identifikasi pemukiman dan fasilitas yang berada di dalam kawasan hutan. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, perwakilan BPN Pasangkayu, manajemen PT. Agrinas Palma Nusantara, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah.
Dalam arahannya, Wabup Herny Agus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu untuk mencari jalan keluar yang adil bagi masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“Di satu sisi, jangan sampai masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut kehilangan kepastian tanpa proses penyelesaian yang jelas. Di sisi lain, kita tidak boleh mengabaikan ketentuan kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan aturan pertanahan. Yang kita cari bukan sekadar siapa salah dan siapa benar, melainkan bagaimana menemukan solusi yang adil, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Wabup Herny Agus.
Wabup juga menyoroti fakta bahwa di Pasangkayu masih banyak warga yang telah lama tinggal sekaligus membangun fasilitas dasar seperti sekolah, rumah ibadah, puskesmas, jalan, kantor desa, dan sarana air bersih — yang berdasarkan peta kawasan ternyata berada di dalam kawasan hutan. Kondisi ini, kata dia, menuntut penanganan hati-hati, komprehensif, dan berbasis data lapangan, bukan asumsi atau informasi sepihak.
Untuk itu, rapat menyepakati tiga langkah strategis utama:
1. Identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data serta peta secara menyeluruh antara batas kawasan hutan, rencana tata ruang wilayah, data pertanahan, administrasi desa, dan kondisi faktual di lapangan.
2. Klarifikasi lokasi berdasarkan jenis permasalahannya, guna menentukan alternatif penyelesaian yang tepat sesuai kewenangan masing-masing instansi.
3. Hasil verifikasi menjadi dasar koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah provinsi serta kementerian/lembaga terkait guna memperoleh penyelesaian yang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Satu data, satu informasi, satu langkah penyelesaian harus menjadi prinsip kita bersama. Penyelesaian masalah agraria ini bukan sekadar soal batas kawasan — melainkan bagian dari upaya membangun kepastian hukum sekaligus kepastian hidup bagi masyarakat,” tambahnya.
Wabup Herny Agus berharap Forkopimda menjadi wadah koordinasi yang aktif menyatukan langkah seluruh pihak, sehingga persoalan pemukiman dan fasilitas di kawasan hutan dapat ditemukan jalan keluar terbaik — demi kepastian hukum, ketertiban pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya