MAKASSAR , Porosinfo.id — Penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mulai memeriksa pelapor dan saksi dalam laporan dugaan pengancaman terhadap jurnalis Matanusantara.co.id, Ramli. Pemeriksaan dilaksanakan Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Ramli diperiksa bersama satu saksi berinisial NS, 39 tahun. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor STPL/085/VIII/RES 1.24/2026/RESKRIM tertanggal 25 Agustus 2026.
Penyidik menggali keterangan terkait seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan intimidasi serta kedatangan sejumlah orang di kediaman Ramli pada dini hari 25 Agustus 2026.
Ramli menyambut baik pemeriksaan tersebut. Ia menilai langkah ini membuktikan laporannya sedang ditindaklanjuti.
“Saya mengapresiasi langkah penyidik. Ini menunjukkan laporan yang saya buat berjalan melalui mekanisme hukum,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2026.
Ia meminta proses tidak berhenti pada tahap awal. Ramli berharap penyidik mengurai peristiwa secara profesional dan objektif.
“Saya tidak ingin mendahului kewenangan penyidik. Semakin cepat fakta ditemukan, semakin cepat pula persoalan ini mendapat kepastian,” ucapnya.
Ramli menegaskan tidak menarik kesimpulan sendiri atas siapa yang bertanggung jawab. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Saya serahkan kepada penyidik: siapa yang datang, apa maksudnya, apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah ada unsur pidana. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena terjadi dini hari dan membuat keluarganya merasa khawatir.
“Bukan hanya soal saya, melainkan keluarga. Karena itu saya memilih jalur hukum. Ingin diselesaikan secara terang, bukan saling berhadap-hadapan di luar mekanisme hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ramli melaporkan dugaan pengancaman setelah tiga orang berinisial DS, AD, dan NT diduga mendatangi kediamannya disertai kegaduhan. Laporan itu diajukan tak lama setelah Matanusantara.co.id menayangkan pemberitaan dugaan praktik perjudian pertandingan ayam Bangkok di kawasan Borong Rappo, Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Keterkaitan antara pemberitaan dengan kedatangan ketiga orang tersebut belum dapat dipastikan dan masih menjadi bagian penyelidikan.
Ramli mengingatkan, pihak yang berkeberatan terhadap pemberitaan dapat menempuh jalur resmi.
“Kalau ada yang tidak setuju, silakan gunakan mekanisme yang ada: klarifikasi, hak jawab, atau jalur hukum,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Ramli, Muh. Syahban Munawir alias Awhi dari HSK LAW FIRM, juga mengapresiasi pemeriksaan yang telah berlangsung. Ia mendesak proses berjalan cepat dan transparan.
“Kami harap pemeriksaan dilanjutkan kepada pihak-pihak terkait serta penelusuran seluruh alat bukti. Laporan ini tidak boleh berlarut tanpa kepastian,” kata Awhi.
Ia menegaskan tidak meminta perlakuan istimewa, melainkan proses yang profesional dan objektif.
“Semakin cepat persoalan terang, semakin baik bagi semua pihak. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta. Semua pihak berhak memberikan keterangan dan mendapat perlakuan sesuai hukum,” ucapnya.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyimpulkan adanya unsur pidana dari ketiga orang yang disebut dalam laporan. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan akan dibuktikan melalui keterangan para pihak serta alat bukti yang dikumpulkan.
Hal ini juga belum menarik kesimpulan terkait keterlibatan ketiga orang tersebut. Namun Ramli menegaskan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saya sudah menyerahkan semuanya kepada kepolisian. Berharap fakta dibuka seterang-terangnya. Kepastian hukum penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” pungkasnya.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya