Jakarta,porosinfo.id.- Sitti Husniah Talenrang (SHT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (25/9/2026) dan diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan bersama jajaran Kortastipidkor dan Polda Sulawesi Selatan.
“Setelah rangkaian tersebut tim penyidik telah gelar perkara dan telah menyepakati SHT sebagai tersangka,” ujar Totok dalam keterangannya.
Penetapan tersangka ini membawa perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa ke tahapan hukum berikutnya.
Sementara itu, terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk status penahanan, konstruksi perkara, barang bukti serta pasal yang disangkakan, penyidik Kortastipidkor Polri akan menyampaikan keterangan resmi dalam rangkaian penanganan perkara.
Dalam proses hukum ini, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SHT telah diperiksa penyidik Kortastipidkor Polri dalam kapasitas sebagai saksi. Pada Selasa (22/9/2026), penyidik saat itu menyatakan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di wilayah Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya