TAKALAR | POROSINFO.ID — Aktivitas tambang di sekitar kawasan Monumen Lapris, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga. Debu dari aktivitas tambang disebut masuk hingga ke rumah-rumah warga dan mengganggu aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Warga yang ditemui mengaku mengalami gangguan akibat debu tambang tersebut. Bahkan, warga menyebut kondisi itu membuat mereka khawatir terhadap kesehatan anak-anak yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
“Saya tersiksa dengan debu tambang yang sudah masuk di rumah. Anak-anak kecil beberapa sesak napas. Saya lihat bisa-bisa Monumen Lapris runtuh,” ujar seorang warga, Senin (21/09/2026).
Keluhan tersebut semakin menjadi sorotan karena lokasi tambang berada di sekitar kawasan Monumen Lapris yang memiliki nilai sejarah. Warga mempertanyakan dampak aktivitas pengambilan dan penimbunan material terhadap lingkungan sekitar maupun keberadaan situs bersejarah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang di kawasan Monumen Lapris, Polongbangkeng Selatan, juga dikaitkan dengan kegiatan penimbunan di lokasi Kalabirang, Pattallassang. Dalam pemberitaan sebelumnya diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua HMI Takalar, Aditya, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Takalar terhadap aktivitas yang disebutnya sebagai tambang ilegal tersebut. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan apabila benar aktivitas tambang berdampak terhadap lingkungan dan kawasan Monumen Lapris.
“Kenapa bisa APH Takalar membiarkan tambang ilegal itu yang dapat merusak situs Monumen Lapris bersejarah bisa beroperasi lama tanpa terendus atau tidak diketahui penegakan hukum,” ungkap Aditya, Selasa (22/09/2026).
Aditya juga menyoroti kegiatan penimbunan yang menurutnya dipaksakan meskipun persoalan perizinan masih menjadi pertanyaan.
“Penimbunan proyek swasta di dalam kota Kabupaten Takalar Kelurahan Kalabbirang terlalu dipaksakan, padahal lokasi itu belum ada izin PBG tetap dilakukan,” katanya.
Menurut Aditya, kebutuhan material untuk kegiatan pembangunan diduga menjadi salah satu faktor yang mendorong pengambilan material dari sekitar kawasan Monumen Lapris.
“Kebutuhan pihak pengembang membutuhkan material penimbunan sehingga terjadi dipaksakan sampai-sampai menguras tanah di sekitar Monumen Lapris sebagai sejarah perjuangan,” jelasnya.
Ia bahkan menduga adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung tanpa pengawasan maksimal.
“Dugaan bekingan sehingga menutup mata para pihak, baik di pembiaran serta meminggirkan regulasi perizinan yang ada,” tegas Aditya.
Persoalan ini kini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah Kabupaten Takalar, instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang. dampak lingkungan, keselamatan warga, serta potensi dampaknya terhadap kawasan Monumen Lapris yang memiliki nilai sejarah.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya