Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Bagikan

Dugaan Penggelapan Dana Kas KCP Pos Malino Terbongkar, AIJ Ditahan 20 Hari

Malino,porosinfo.id. – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipikor) pada Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino menetapkan seorang tersangka berinisial AlJ, selaku Branch Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino periode 2022 hingga 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 24 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang diduga berkaitan dengan penggelapan dana kas pada KCP Pos Malino Tahun 2025.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.

Penyidik menetapkan AIJ sebagai tersangka setelah mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk Laporan Hasil Audit BPK RI. Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penggelapan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025 menimbulkan kerugian negara atau PT Pos Indonesia sebesar Rp360.057.489.

Nilai itu setara dengan tiga ratus enam puluh juta lima puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AIJ juga telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor: 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026, tanggal 24 September 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September 2026 hingga 13 Oktober 2026, guna memudahkan proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1); atau
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Cabjari Gowa di Malino menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum serta dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Check Also

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Di Puncak HUT TNI AL ke-81, Danposal Pasangkayu Tekankan Pentingnya Sinergitas Bersama Insan Pers

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, …

Bupati Takalar Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Topejawa

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Takalar dalam memajukan sektor kelautan akhirnya membuahkan …

Bupati Takalar Sampaikan Pesan Maulid Nabi, Ajak Masyarakat Takalar Teladani Akhlak Rasulullah

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Dg Manye, MM., menyampaikan ucapan …

Permudah Akses Petani, PT Palma Bangun Jembatan Gantung dan Gorong-gorong sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Bagikan     PASANGKAYU, Porosinfo.id — Keberadaan PT Palma Sumber Lestari Baras, perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *