MAJENE,porosinfo.id. — Dugaan praktik jual beli paket pekerjaan dalam program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini mulai menggelinding dan menjadi sorotan publik. Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan membeberkan adanya indikasi pihak tertentu yang menjajakan paket pekerjaan revitalisasi sekolah kepada pihak kontraktor dengan imbalan komisi khusus.Sumber tersebut menyeret seseorang berinisial SR, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati Majene. SR diduga menawarkan sejumlah proyek perbaikan sekolah kepada para kontraktor yang berminat. Kepada sang sumber, SR bahkan sempat mengklaim dirinya memiliki peran kuat dalam mengurus sejumlah sekolah di Majene agar bisa meloloskan bantuan program revitalisasi tersebut.Meski demikian, seluruh informasi ini masih bersifat dugaan awal dan belum terverifikasi secara independen. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan tidak ada kesimpulan hukum bahwa SR maupun pihak lain telah melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.Isu ini langsung memicu polemik karena menabrak aturan baku tata kelola pemerintah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah menegaskan bahwa program revitalisasi satuan pendidikan wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan langsung pihak sekolah dan masyarakat. Proyek ini bukan pengadaan barang dan jasa yang bisa dikerjakan begitu saja oleh kontraktor luar. Pemerintah juga menekankan pentingnya transparansi, di mana dana bantuan disalurkan langsung ke rekening resmi dan dikelola secara terbuka oleh tim swakelola yang sah.Menanggapi rumor tersebut, Jaringan Pemerhati Pendidikan mendesak adanya klarifikasi terbuka agar tidak menjadi bola liar. Mereka mempertanyakan bagaimana mungkin pihak luar yang tidak masuk dalam struktur resmi bisa memperjualbelikan proyek tersebut, padahal mekanismenya mengacu pada Swakelola Tipe IV. Dalam aturan swakelola, seluruh pengerjaan dan pengawasan mutlak berada di tangan masyarakat serta Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) demi mendorong efisiensi dan pemberdayaan tenaga kerja lokal.Jaringan Pemerhati Pendidikan menyatakan keprihatinan mendalam jika dugaan ini benar-benar terbukti di lapangan. Mereka menegaskan bahwa revitalisasi sekolah adalah program prioritas negara yang menyangkut hajat hidup peserta didik dan kualitas mutu pendidikan, sehingga tidak boleh dijadikan ladang transaksi politik atau bisnis kelompok tertentu.Guna mengusut tuntas persoalan ini, Jaringan Pemerhati Pendidikan berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat. Mereka meminta kepolisian menelusuri informasi ini berdasarkan bukti fisik dan dokumen yang ada. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, mereka memastikan akan melayangkan laporan resmi ke ranah hukum.Untuk membuktikan kebenaran isu ini, sejumlah dokumen krusial dinilai perlu segera diperiksa. Mulai dari daftar sekolah penerima manfaat, dokumen perjanjian bantuan, struktur P2SP, rekening penyaluran dana, rencana anggaran biaya (RAB), hingga bukti pembayaran pekerja lokal. Langkah ini penting untuk memetakan apakah terjadi pelanggaran administrasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, atau tindak pidana korupsi.Di sisi lain, asas keadilan tetap harus dikedepankan. Pihak SR maupun nama-nama yang terseret dalam isu ini perlu diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Hal ini penting agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif, serta bisa membedakan antara opini, dugaan, dan fakta hukum yang sebenarnya.
(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya