Dugaan Penyimpangan Dana Media Majene Rp200 Juta Diadukan ke Jaksa

Bagikan

MAJENE,porosinfo.id  — Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi media online senilai sekitar Rp200 juta pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan ketidaktransparanan pelaksanaan kegiatan.

Laporan ini menyoroti dugaan monopoli kerja sama, di mana anggaran publikasi dikabarkan hanya terkonsentrasi pada dua media online, dari total sekitar 35 media yang selama ini menjadi mitra Pemerintah Kabupaten Majene. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berstatus dugaan dan memerlukan verifikasi dokumen serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Tiga Poin Utama yang Dilaporkan:

Monopoli Anggaran: Kerja sama publikasi diduga didominasi oleh dua media tanpa dasar objektif yang jelas, sehingga mengesampingkan puluhan media mitra lainnya.Dugaan Aliran Dana (Kickback): Muncul informasi mengenai dugaan pemberian atau setoran uang kepada Kepala Dinas Kominfo Majene setelah anggaran media dicairkan. Penegak hukum diminta menguji kebenaran hal ini melalui dokumen transaksi dan bukti transfer.Surat Penawaran Berdisposisi Bupati: Ditemukan dokumen administrasi berupa surat penawaran jasa publikasi salah satu media tertanggal 17 Agustus 2026 yang ditujukan langsung kepada Bupati Majene, lengkap dengan disposisinya, bukan kepada Kepala Dinas Kominfo selaku pimpinan teknis perangkat daerah.

Pemeriksaan eksternal diharapkan mengacu pada rangkaian dokumen belanja yang sah. Mulai dari surat perintah kerja, invoice, bukti tayang publikasi, hingga aliran dana setelah pencairan.Penelusuran ini juga harus merujuk pada Perubahan APBD Kabupaten Majene TA 2026. Berdasarkan data, Perda Majene No. 7/2025 menetapkan APBD 2026 sebesar Rp797.821.970.999. Namun, dalam perkembangannya telah terbit Perbup Majene No. 6/2026 sebagai perubahan kedua penjabaran APBD yang berlaku sejak 19 Juni 2026. Dokumen perubahan inilah yang harus menjadi acuan dasar pemeriksaan transaksi.

Aparat penegak hukum diharapkan bertindak objektif untuk menilai apakah seluruh proses administrasi dan realisasi anggaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah atau terdapat unsur pelanggaran hukum.Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Majene serta pihak terkait lainnya masih diberikan ruang terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi dan hak jawab guna memastikan akurasi informasi dan menjaga asas praduga tak bersalah sebelum adanya kesimpulan hukum tetap

Check Also

Semarak HUT TNI Ke-81, Kodim 1427/Pasangkayu Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-81, Komando …

Anggaran Rp1,16 Miliar Dipertanyakan, DPP GAPI Desak Kejati Sulsel Telaah Dugaan Kejanggalan Proyek SD Inpres Cilalang

Bagikan    MAKASSAR, Porosinfo.id — Dewan Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Pemuda Indonesia (DPP GAPI) menyoroti serius pelaksanaan …

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Baru Terlibat Kasus Dugaan Korupsi PBG Kabupaten Gowa

Bagikan    Jakarta,porosinfo.id.- Sitti Husniah Talenrang (SHT) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi …

Aksi Sosial Atasi Darurat Sampah di Gowa Diwarnai Isu Kriminalisasi, Konfirmasi ke Polresta Gowa Masih Bungkam

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.–Hari ini Jumat Pagi (25/09/2026), terlihat Sejumlah aparat TNI-POLRI bahu membahu bergotong royong bersama masyarakat …

Bimbingan Reakreditasi RSUD Pasangkayu 2026 Dimulai, LARS-DHP Pandu Peningkatan Mutu Pelayanan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan, menjamin keselamatan pasien, serta mewujudkan layanan kesehatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *