SUNGGUMINASA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari Gowa) resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, dr. SURYADI, M.KM., M.A.R.S Bin IBRAHIM (43 tahun).
Proses eksekusi yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026 ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, S.H., M.H. Langkah hukum ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 9109 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 8 Juli 2026.
Sikap Kooperatif Terpidana
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Gowa telah melayangkan surat panggilan eksekusi Nomor B-305/P.4.13/Fu.1/10/2026 pada tanggal 8 Oktober 2026. Menanggapi panggilan tersebut, dr. Suryadi bersikap kooperatif dengan langsung menyerahkan diri dan mendatangi Kantor Kejari Gowa pada hari yang sama. Usai administrasi rampung, terpidana langsung diserahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) untuk menjalani masa hukumannya.
Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.377.592.797 tersebut, dr. Suryadi sebelumnya didakwa dengan dakwaan Primair (Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor) dan dakwaan Subsidair (Pasal 3 UU Tipikor).
Pembalikan Putusan Melalui Jalur Kasasi
Perjalanan kasus ini sempat menghadapi tantangan besar. Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 April 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun, vonis bebas tersebut tidak menghentikan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta bahwa sidang pertama telah dimulai sejak 9 Desember 2025 dengan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, JPU mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada 27 April 2026.
Strategi hukum tersebut membuahkan hasil. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Makassar. MA menyatakan dr. Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan Korupsi” sesuai dakwaan subsidair.
Poin-Poin Amar Putusan Mahkamah Agung:
1. Pidana Penjara: Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
2. Pidana Denda: Menjatuhkan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terpidana akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 50 hari.
3. Uang Pengganti: Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp398.930.578,00. Jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
4. Barang Bukti: Seluruh barang bukti dikembalikan ke RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa melalui saksi Sumarni, S.E., M.M.
5. Biaya Perkara: Membebankan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 kepada terpidana.
Pengembangan Kasus Periode 2018–2023
Tidak berhenti pada eksekusi dr. Suryadi, Tim Bidang Pidsus Kejari Gowa kini bergerak melakukan pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak kejaksaan tengah berfokus mengumpulkan alat bukti lanjutan atas dugaan korupsi penggunaan Dana Jasa Pelayanan JKN di RSUD Syekh Yusuf untuk periode tahun 2018 sampai dengan Juli 2023.
Pengembangan ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-02/P.4.13/Fd.1/04/2026 tanggal 10 April 2026 Jo. Surat Perintah Penyelidikan PRINT-02/P.4.13/Fd.1/09/2026 tanggal 11 September 2026 demi menyeret pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
Pihak Kejari Gowa menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan kolaborasi serta integritas yang kuat dari awal hingga akhir. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena menghadapi tantangan di tingkat pertama. Selama ruang hukum untuk memperjuangkan kebenaran materiil berdasarkan pembuktian masih terbuka, Jaksa akan tetap berdiri tegak menjalankan tugasnya.(red,Kjr)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya