GOWA,porosinfo.id. — Pernyataan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang juga adik Jenderal Polisi Fadil Imran beberapa waktu lalu menyuarakan kondisi politik Kabupaten Gowa yang dinilai tidak sehat dan dirinya menjadi sasaran sabotase. Berangkat dari peringatan tersebut, redaksi melakukan investigasi mendalam ke lapangan. Hasilnya? Indikasi kuat standar ganda penegakan hukum di Polresta Gowa semakin terang benderang.
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman, penanganan pelanggaran hukum pada aksi unjuk rasa terlihat jelas berat sebelah. Diskresi tidak lagi dijalankan secara adil, melainkan tampak diatur berdasarkan siapa yang berdiri di lapangan pendukung atau penentang Bupati Gowa.
Saat Demo Penentang: Vandalisme & Perusakan Dibiarkan, Tidak Ada yang Diproses
Pada aksi demonstrasi kelompok penentang pada 24 Agustus 2026 di Kompleks Kantor Bupati Gowa:

Ratusan personel Polresta Gowa dibantu Brimob Polda Sulsel tampak berjaga, namun seakan tutup mata terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata mereka.
Oknum pendemo mencoret-mencoret dinding kantor bupati, menerobos masuk, merusak foto resmi Bupati, dan mendesak hingga ke depan ruangan kerja Bupati Gowa.
Secara terang-terangan di depan pengamanan yang jumlahnya puluhan, sekelompok massa menganiaya wartawan, merusak peralatan liputan, dan merampas ponsel milik jurnalis.
Hukum seakan tidak berlaku. Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak yang diproses hukum atas serangkaian pelanggaran berat tersebut.
Saat Demo Pendukung: Sedikit Geser Langsung Diamankan Proses Hukum Langsung Dijalankan
Bandingkan dengan aksi unjuk rasa kelompok pendukung yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026 di depan Kantor Pos Cabang Gowa:
Dari rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa kaca pintu yang pecah terjadi akibat tekanan massa yang saling dorong, dan kaca terlihat retak saat kaki kiri seorang anggota polisi menyentuhnya. Bukan tindakan sengaja dari pendemo.
Namun reaksi Polresta Gowa sangat berbeda: aparat langsung bertindak tegas dan mengamankan sejumlah aktivis dengan tuduhan pengrusakan barang milik negara.
Dua peristiwa, dua standar keadilan yang jauh berbeda. Yang satu dibiarkan liar tanpa sentuhan hukum, yang lain langsung ditindak tegas di tengah situasi yang belum tentu jelas siapa yang bersalah.
Kapolresta dan Kasatreskrim Bungkam
Redaksi telah berupaya mengonfirmasi temuan ini secara langsung kepada Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman maupun Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis, Namun hingga berita ini dimuat, keduanya belum memberikan tanggapan apa pun memilih bungkam atas dugaan ketidakadilan yang terjadi di bawah komando mereka.
Masyarakat berhak bertanya: Apakah hukum di Gowa hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya koneksi? Dan apakah keadilan kini ditentukan oleh siapa yang kamu dukung?
Standar ganda ini merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika Polresta Gowa tidak mampu bersikap netral dan adil, siapa lagi yang bisa diandalkan rakyat untuk mencari keadilan? Jawaban tidak bisa terus dihindari.
(***)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya