PASANGKAYU, Porosinfo.id — Unit Reskrim Polsek Baras berhasil memediasi dan menyelesaikan secara damai perselisihan antara dua pemuda yang sempat berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Proses penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif ini berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kronologi bermula dari percakapan melalui telepon seluler yang berujung saling menyindir hingga menyinggung orang tua masing-masing. Emosi yang terpancing membuat keduanya sepakat bertemu pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di tengah jalan. Saat bertemu, terjadilah perkelahian satu lawan satu di antara keduanya, sementara teman yang ikut hanya menjadi saksi. Setelah salah satu pihak terjatuh, mereka semua meninggalkan lokasi.
Keesokan harinya, pihak yang merasa dirugikan melapor ke Polsek Baras. Petugas kemudian memeriksa kedua belah pihak untuk menelusuri kronologi peristiwa tersebut.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi kepolisian, akhirnya kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Kesepakatan ini disaksikan oleh orang tua masing-masing serta Kepala Dusun Pangana.
Hasil kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian secara damai, pembuatan surat kesepakatan bersama dan surat pernyataan dari kedua pihak, serta pengajuan pencabutan pengaduan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur damai merupakan bagian dari upaya mengedepankan musyawarah sepanjang memenuhi syarat hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar lebih bijak dalam berkomunikasi melalui aplikasi percakapan maupun media sosial. Jangan mudah terpancing emosi dan hindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah,” ungkapnya.
Diharapkan dengan pendekatan seperti ini, setiap perselisihan dapat diselesaikan secara bijaksana sehingga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap kondusif.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya